Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Muhammad Yusuf  menyampaikan jika dua orang anggota DPRD dari partai tersebut direkomendasikan oleh Ketua Umum PKP Dr Yussuf  Solichien untuk diganti atau Pergantian Antar Waktu (PAW) karena telah dinyatakan keluar dari partai tersebut.

"Iya benar, untuk Dapil I saudara Ketut Sekawan digantikan oleh Muhammad Yusuf, sedangkan di dapil tiga Sahid digantikan oleh  Nur Sahidin, dimana SK Dewan Pimpinan Nasional itu sudah disampaikan ke anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara," kata Muhammad Yusuf di Sukadana, Sabtu.

Ia juga menyampaikan, jika sebelumnya, kedua mantan kader PKP itu telah menerima untuk PAW dan mendorong untuk segera dilaksanakan. Namun dalam  perjalanan waktu, ia tidak  menduga adanya gugatan yang dilayangkan oleh  Ketut Sekawan  ke Pengadilan Negeri kelas II Ketapang.

"Kemarin kami bersama-sama ke provinsi untuk mengurus PAW ini, namun tidak tahu kenapa, ada isu gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas II Ketapang oleh anggota DPRD Kayong Utara yang akan di PAW tersebut. Tentu sikap mereka ini  sangat kita sayangkan sekali," kata dia.

Ia mengungkapkan, jika  Ketua Umum PKP  Yussuf Solichen merupakan ketua umum yang sah berdasarkan  SK Kemenkumham Nomor M.HH-10.AH.11.02 tahun 2022. Sehingga  menurutnya, segala keputusannya terkait partai sah dimata hukum.

"Saat ini kita sedang menunggu keputusan dari pemerintah provinsi terkait PAW dari Partai PKP di Kabupaten Kayong Utara," tambahnya.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara  Ketut Sekawan telah menggugat Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara Sarnawi terkait proses PAW dua anggota DPRD dari PKP.

Dalam surat panggilan dari Pengadilan Negeri Ketapang Kelas II nomor 39/Pdt.G/2023/PN Ktp yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi harus mengikuti sidang pada Kamis, 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Ketapang.

“Terkait laporan saya, sudah saya serahkan kepada pengacara, silahkan hubungi saja tim pengacara saya,” kata Anggota DPRD Kayong Utara Ketut Sekawan saat dihubungi.

Ia mengatakan, jika ia tidak bisa berbicara banyak terkiat gugatan tersebut, karena telah diserahkan secara penuh kepada tim kuasa hukum yang telah ia tunjuk.

“Sudah saya serahkan semua ke tim kuasa hukum saya, ke pengacara, karena  kuasanya sudah diserahkan itu masalahnya, ” kata dia

Ketua DPRD Kayong Utara digugat karena di anggap  telah melakukan perbuatan  melawan hukum dengan menindaklanjuti proses PAW yang masih ada dualisme kepengurusan partai pusat. 

Selain menggugat ketua DPRD,  Ketut juga menggugat Muhammad Yusuf sebagai calon penggantinya serta menggugat DPN PKP tingkat pusat hingga kepengurusan tingkat Kabupaten Kayong Utara.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023