Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menggelar rapat koordinasi membahas tahapan dan dana kampanye dalam rangka Pemilu 2024.

"Partai politik wajib memiliki rekening terkait dana kampanye termasuk kewajiban untuk menyampaikan laporan penggunaan keuangan dana kampanye tersebut," kata Ketua KPU Kapuas Hulu Muhammad Yusuf  kepada ANTARA, di sela-sela kegiatan Rakor, di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Yusuf mengatakan partai politik (parpol) dapat menggunakan atau mengakses aplikasi sistem informasi kampanye dan dana kampanye termasuk dalam penyampaian penggunaan keuangan kampanye yang merupakan kewajiban untuk dilaksanakan partai politik.

Menurut dia, dana kampanye bisa bersumber dari penyumbang baik perorangan maupun perusahaan yang sudah ditetapkan dalam aturan berlaku.

"Itu yang benar-benar harus dipahami oleh partai politik yang berkaitan dengan dana ataupun sember dana kampanye hingga pelaporan penggunaan keuangan kampanye," ucap dia.

Yusuf mengatakan laporan keuangan dana kampanye partai politik nantinya akan diaudit oleh akuntan publik.

Sehingga wajib bagi partai politik melaporkan penggunaan dana kampanye setelah masa pemungutan suara mendatang.

Selain dana kampanye, dalam rakor tersebut dibahas alat peraga kampanye (APK), namun untuk APK  masih dikoordinasikan dengan KPU pusat untuk pelaksanaan teknisnya.

Dia berharap semua tahapan pemilu termasuk masa kampanye di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan aman dan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Diketahui, rakor yang dilaksanakan KPU Kapuas Hulu itu  melibatkan Bawaslu dan kepolisian di daerah tersebut.


Baca juga: Hampir semua tahapan pengamanan pemilu libatkan polisi

Baca juga: KPU Kalbar sosialisasikan tahapan kampanye Pemilu

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023