Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menyebutkan jumlah sampah yang terbuang di tempat pengelolaan sampah saat ini mencapai 18,75 ton per hari yang bersumber dari permukiman penduduk, pusat perbelanjaan, rumah sakit dan klinik termasuk lingkungan sekolah di Kota Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
"Sebagai kabupaten konservasi kita harus menjadikan lingkungan kita bersih dari sampah, sehingga perlu gerakan Jumat bersih kita aktifkan kembali dan dilakukan secara massal," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Fransiskus, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah berupaya melakukan berbagai langkah dalam mengatasi persoalan sampah, salah satunya dengan membangun 10 tempat pengolahan sampah (TPS) dengan prinsip 3R yaitu reduce, reuse, recycle.
Sebagai informasi, TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Menurut dia, sebanyak 10 TPS 3R itu berada di Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Semitau dan Badau.
"TPS 3R itu sebenarnya diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola sampah yang ada di kecamatan," kata Fransiskus.
Dikatakan Fransiskus, jumlah sampah terbuang 18,75 ton yang berada di Kota Putussibau dan sekitarnya, belum lagi yang berada di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Oleh karena itu, Fransiskus meminta adanya kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar dapat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan terutama tidak membuang sampah sembarangan serta dapat mengelola sampah dengan baik.
Dikatakan Fransiskus, secara nasional jumlah timbunan sampah mencapai 21,1 juta ton, dari total produksi sampah nasional itu 13,9 juta ton atau 65,71 persennya dapat terkelola, sedangkan sisanya 7,2 juta ton belum terkelola dengan baik.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, kapasitas pengelolaan sampah pada Tahun 2022, baru mencapai 18,63 persen atau kurang dari 50 persen, sehingga hasil evaluasi penetapan klasifikasi kota dan kabupaten di Kalimantan Barat Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu termasuk dalam klasifikasi kota IV yaitu klasifikasi kota yang paling rendah dalam pengelolaan sampah.
"Tentu itu tanggungjawab kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Kapuas Hulu menjadi kota yang bersih sebagai komitmen kita menjaga lingkungan sebagai kabupaten konservasi dan saya minta Jumat bersih terus kita lakukan bersama-sama dan kedepannya melibatkan masyarakat," ucap Fransiskus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Sebagai kabupaten konservasi kita harus menjadikan lingkungan kita bersih dari sampah, sehingga perlu gerakan Jumat bersih kita aktifkan kembali dan dilakukan secara massal," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Fransiskus, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah berupaya melakukan berbagai langkah dalam mengatasi persoalan sampah, salah satunya dengan membangun 10 tempat pengolahan sampah (TPS) dengan prinsip 3R yaitu reduce, reuse, recycle.
Sebagai informasi, TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Menurut dia, sebanyak 10 TPS 3R itu berada di Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Boyan Tanjung, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Semitau dan Badau.
"TPS 3R itu sebenarnya diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengelola sampah yang ada di kecamatan," kata Fransiskus.
Dikatakan Fransiskus, jumlah sampah terbuang 18,75 ton yang berada di Kota Putussibau dan sekitarnya, belum lagi yang berada di 23 kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Oleh karena itu, Fransiskus meminta adanya kesadaran seluruh lapisan masyarakat agar dapat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan terutama tidak membuang sampah sembarangan serta dapat mengelola sampah dengan baik.
Dikatakan Fransiskus, secara nasional jumlah timbunan sampah mencapai 21,1 juta ton, dari total produksi sampah nasional itu 13,9 juta ton atau 65,71 persennya dapat terkelola, sedangkan sisanya 7,2 juta ton belum terkelola dengan baik.
Untuk Kabupaten Kapuas Hulu, kapasitas pengelolaan sampah pada Tahun 2022, baru mencapai 18,63 persen atau kurang dari 50 persen, sehingga hasil evaluasi penetapan klasifikasi kota dan kabupaten di Kalimantan Barat Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Hulu termasuk dalam klasifikasi kota IV yaitu klasifikasi kota yang paling rendah dalam pengelolaan sampah.
"Tentu itu tanggungjawab kita bersama untuk menjadikan Kabupaten Kapuas Hulu menjadi kota yang bersih sebagai komitmen kita menjaga lingkungan sebagai kabupaten konservasi dan saya minta Jumat bersih terus kita lakukan bersama-sama dan kedepannya melibatkan masyarakat," ucap Fransiskus.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023