Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pontianak menyebutkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar mencapai 42,81 persen dari total jumlah angkatan kerja 1,771 juta jiwa.
"Cakupan pekerja di Kalbar yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 757.947 jiwa atau 42,81 persen dari total angkatan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Pontianak, Ryan Gustaviana, saat Media Gathering Kalbar yang digelar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dari total pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar 757.947 jiwa tersebut didominasi oleh pekerja formal dan sisanya baru nonformal.
"Pekerja formal yang terlindungi itu sebanyak 645.284 jiwa. Sedangkan pekerja di sektor nonformal sebanyak 112.663 jiwa. Sementara untuk angkatan kerja pada 2023 di Kalbar untuk di formal 921.925 jiwa dan nonformal 848.705 jiwa," jelas dia.
Menurutnya, untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja sektor formal dan informal di Kalbar, sinergi berbagai pihak menjadi sebuah keharusan.
"Ada lima komponen pentahelix yang perlu dibangun yakni pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, akademisi dan media massa wajib di satu padukan dalam satu jalan yang sama. Itu dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang," jelas dia.
Dengan media yang merupakan bagian dari pentahelix (multi pihak), ia berharap dukungan agar perlindungan ketenagakerjaan di Kalbar semakin tinggi. Sosialisasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Media memiliki peran penting dan untuk itu lah kami terus membangun sinergi dan mohon dukungannya agar semua pekerja di Kalbar bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023
"Cakupan pekerja di Kalbar yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 757.947 jiwa atau 42,81 persen dari total angkatan kerja," kata Kepala BPJAMSOSTEK Pontianak, Ryan Gustaviana, saat Media Gathering Kalbar yang digelar di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan dari total pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalbar 757.947 jiwa tersebut didominasi oleh pekerja formal dan sisanya baru nonformal.
"Pekerja formal yang terlindungi itu sebanyak 645.284 jiwa. Sedangkan pekerja di sektor nonformal sebanyak 112.663 jiwa. Sementara untuk angkatan kerja pada 2023 di Kalbar untuk di formal 921.925 jiwa dan nonformal 848.705 jiwa," jelas dia.
Menurutnya, untuk memastikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja sektor formal dan informal di Kalbar, sinergi berbagai pihak menjadi sebuah keharusan.
"Ada lima komponen pentahelix yang perlu dibangun yakni pemerintah daerah, pengusaha, masyarakat, akademisi dan media massa wajib di satu padukan dalam satu jalan yang sama. Itu dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah yang berbentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang," jelas dia.
Dengan media yang merupakan bagian dari pentahelix (multi pihak), ia berharap dukungan agar perlindungan ketenagakerjaan di Kalbar semakin tinggi. Sosialisasi dan edukasi akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.
"Media memiliki peran penting dan untuk itu lah kami terus membangun sinergi dan mohon dukungannya agar semua pekerja di Kalbar bisa terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023