Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu telah mengeluarkan sebanyak 1.117 surat imbauan sebagai upaya pencegahan pelanggaran menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.

"Surat imbauan upaya pencegahan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan netralitas kepala desa, lurah beserta perangkatnya termasuk BPD dan BUMDes," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu Mustaan, di Putussibau, Minggu.

Sebagai gambaran, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memiliki 278 desa dan empat kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan.

Mustaan menyampaikan bahwa sesuai aturan berlaku, pelaksana atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta perangkatnya.

Selain itu, kata dia, pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.

"Kemudian, setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa (BUMDes) untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye," ujarnya.

Mustaan menyebutkan ada sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diantaranya yaitu sebagai mana dalam pasal 490 Undang-Undang Pemilu bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"Pada pasal 494, juga ada sanksi bagi setiap aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan BPD jika melakukan pelanggaran sebagaimana larangan dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dandenda paling banyak Rp12 juta," ujarnya.

Sedangkan, dalam pasal 548 Undang-Undang Pemilu, kata Mustaan, menyebutkan setiap orang yang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Pemerintah desa atau sebutan lain dan BUMDes untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 ayat (4), dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Dia juga mengatakan sampai saat ini terutama pada tahapan kampanye yang sudah berlangsung 13 hari Bawaslu belum mendapatkan laporan ataupun temuan pelanggaran.

Namun, kata dia, ada beberapa calon legislatif (caleg) yang memasang alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 471 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat kampanye rapat umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta tidak sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Oleh karena itu, kata Mustaan, Bawaslu melakukan upaya pencegahan agar pemilik APK memindahkan ke tempat yang sesuai dengan SK KPU Kapuas Hulu Nomor 471 atau sesuai PKPU 15 Tahun 2023 dan tidak di pasang pada tempat tempat yang dilarang seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan atau yang diatur dalam pasal 71 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Kami lakukan upaya upaya pencegahan dengan cara cara persuasif, humanis dan hubungan personal yang baik kepada seluruh peserta pemilu, dengan harapan pelaksanaan pemilu serentak 14 Februari 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib serta Jurdil."

Mustaan berharap peserta pemilu atau caleg hendaknya melaksanakan kegiatan kampanye serta pemasangan APK harus sesuai PKPU 15 dan SK KPU 471 serta memperhatikan dan atau tidak melanggar hal-hal yang diatur dalam pasal 280, 281 dan 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023