Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete, Teguh Iman Subagyo mengatakan pihaknya mengembalikan 200 karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang sempat di tahan pihaknya ke daerah asalnya, Madura.                                                   

"Sebelumnya, petugas kami melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang akan diekspor dengan tujuan Malaysia. Namun, karena terjadi kesalahan input kode kantor dalam proses sending data ke dalam sistem pelayanan komputer (SKP) DJBC, akhirnya kita minta pihak perusahaan pengirim BKC HT tersebut untuk mengurus kelengkapan dokumennya," kata Teguh di Singkawang, Senin.

Dia menceritakan, kesalahan input tersebut terjadi pada hari Selasa (12 Desember 2023), di mana perwakilan dari Perusahaan Rokok (PR) Empat Sekawan yang berada di Madura mendatangi kantor Bea Cukai Sintete dalam rangka pengurusan PEB dan NPE. pada hari tesebut perwakilan PR melakukan konsultasi dengan Bea Cukai Sintete terhadap BKC HT yang akan di ekspor ke Malaysia. 

Dalam konsultasi tersebut berdasarkan keterangan perwakilan PR diberitahukan terdapat 200 karton BKC HT yang sudah dikirim dari Madura tujuan akhir menuju Singkawang dimana masih dalam wilayah kerja KPPBC Sintete dengan dilindungi dokumen CK-5.

"Pada saat konsultasi pihak Bea Cukai Sintete menginformasikan bahwa ekspor Komoditi BKC HT di Wilayah Kalbar diarahkan melalui KPPBC Jagoi Babang dan setelah dilakukan penelitian, terdapat kesalahan penginputan kode kantor dalam proses sending data ke dalam sistem pelayanan komputer (SKP) DJBC, harusnya data tersebut dikirim ke Kantor Bea dan Cukai Jagoi babang, tetapi terkirim ke Kantor Bea dan Cukai Sintete," tuturnya.

Dikarenakan dokumen CK-5 yang sudah dibuat dan di dalam dokumen tersebut diberitahukan bahwa Kantor Bea Cukai Sintete merupakan Kantor yang Mengawasi Tempat Penimbunan Terakhir dan mengingat di Singkawang tidak ada gudang Tempat Penimbunan Sementara (TPS), kemudian sarana pengangkut yang membawa BKC HT tersebut di instruksikan untuk menuju ke Kantor Bea Cukai Sintete untuk dilakukan pengamanan sambil menunggu perbaikan dokumen CK-5.

"Selanjutnya di KPPBC TMP C Sintete, Tim Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa mobil pengangkut barang jenis Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi T 8136 AA," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai berikut di ketahui bahwa sarana pengangkut jenis Mitsubishi Fuso dengan Nomor Polisi T 8136 AA diketahui merupakan sarana pengangkut yang digunakan oleh Pabrik Hasil Tembakau "Empat Sekawan PR" dalam kegiatan ekspor barang berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) merek King Djava Classic sebanyak 200 box @50 slop @10 bungkus @20 batang = 2.000.000 batang yang diberitahukan dengan dokumen Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (PMBKC) KPPBC TMP C Madura dengan Nomor Pendaftaran 000061 tanggal 05 Desember 2023 dengan jenis pemberitahuan BKC HT tersebut diperuntukan untuk diekspor.

"Setelah dilakukan komunikasi antar pihak Bea Cukai Sintete, Pihak Bea Cukai Madura dan Pihak perwakilan PR terhadap sarana pengangkut dan BKC HT tersebut di instruksikan untuk kembali ke Madura terlebih dahulu untuk proses perbaikan dokumen CK-5," katanya.

Untuk saat ini, katanya, barang sudah berada di atas kapal dan dikawal oleh petugas Bea dan Cukai melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak dengan tujuan dikembalikan ke Madura untuk penanganan dan penelitian lebih lanjut.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2023