Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat Ani Sofian meminta setiap perencanaan pembangunan mulai dari tingkat bawah agar memprioritaskan program menyentuh langsung masyarakat.

“Oleh sebab itu kegiatan yang diusulkan dalam Musrenbang harus menyentuh masyarakat yang sifatnya sangat penting dan prioritas, sehingga bisa diakomodir di APBD,” ujarnya usai membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kelurahan Tanjung Hulu di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat, Rabu.

Lebih lanjut Ani menerangkan, dalam situasi anggaran yang sangat terbatas, langkah penting yang perlu diambil adalah mengusulkan kegiatan-kegiatan yang dapat mengakomodir kebutuhan penting masyarakat dan berdampak signifikan.

Hal itu memungkinkan kegiatan tersebut dapat diakomodir dalam anggaran. Kemudian, dalam pengalokasian anggaran harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, di mana belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total anggaran, belanja pembangunan harus mencapai 40 persen, dan sisanya dialokasikan untuk belanja lainnya.

“Perubahan ini akan memberikan fokus yang lebih besar pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, dari segi anggaran terdapat kenaikan APBD Kota Pontianak dalam 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan peningkatan pendapatan daerah.

Namun, untuk mewujudkan program yang disusun itu dibutuhkan dukungan dari masyarakat. Kontribusi masing-masing individu menjadi penting, terutama dalam merealisasikan target pendapatan yang telah disusun.

“Karena walaupun perencanaan anggaran yang baik telah dibuat, tetapi program tersebut tidak akan terlaksana apabila sumber pendanaannya tidak mencukupi,” kata Ani.

Pembiayaan program-program ini sebagian besar berasal dari dana transfer dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Namun, implementasi DAK harus menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya. Pemerintah juga telah menetapkan alokasi dana tertentu untuk kegiatan-kegiatan penting. Misalnya, sektor pendidikan harus mendapatkan alokasi minimal 20 persen, sektor kesehatan minimal 10 persen, dan pengawasan minimal 0,7 persen.

Namun penetapan ini perlu dibahas lebih lanjut dalam konteks Kota Pontianak, karena luas wilayah yang berbeda dari kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar.

“Meskipun Kota Pontianak memiliki jangkauan pengawasan, tetapi perlu diingat bahwa Kota Pontianak merupakan kota dengan jumlah penduduk terbesar di antara kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kalbar,” imbuhnya.

Baca juga: PJ Wali Kota Pontianak ingatkan warga cegah kebakaran akibat listrik

Baca juga: Pj Wali Kota Pontianak menyambangi rumah korban kebakaran di Jalan Siam


 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024