Polda Metro Jaya dalam pernyataannya menyusul tidak hadirnya Siskaee tersangka film porno untuk menjalani pemeriksaan, hanya menyebut sudah menyiapkan langkah-langkah lanjutan.
"Dengan tidak hadirnya tersangka S (Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee) pada pemeriksaan pagi ini, maka penyidik sudah memiliki langkah-langkah selanjutnya, " ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
"Dengan tidak hadirnya tersangka S (Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee) pada pemeriksaan pagi ini, maka penyidik sudah memiliki langkah-langkah selanjutnya, " ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
Ade Safri juga menjelaskan penyidik telah menerima surat permohonan dari pihak Siskaeee untuk menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, namun Ade Safri menyebut tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal.
"Kalaupun ada pertimbangan dari kuasa hukum tersangka S yang mengatakan bahwa menunda pemeriksaan sampai dengan proses sidang praperadilan, mohon maaf penyidikan tetap akan jalan terus sebelum ada putusan dari hakim yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan, " katanya.
"Jadi kami tetap on schedule (sesuai jadwal) terkait pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini. Karena tidak hadir kami sudah punya langkah-langkah selanjutnya terhadap tersangka S, " sambungnya.
Kuasa hukum tersangka pemeran film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyebut kliennya dipastikan batal menghadiri pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya yang seharusnya dijadwalkan pada hari ini.
"Kami baru dapat informasi kalau Siskaeee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini, " ucap Tofan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tofan kembali menegaskan alasan kliennya belum dapat menghadiri pemeriksaan pada hari ini karena sebelumnya sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi pada intinya karena kita itu sudah mengajukan praperadilan seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu. Seperti yang kita tau kalau praperadilan kan semi perdata gitu kan. Dimana seharusnya yang didahulukan ya proses praperadilan itu dulu, " katanya.
Tofan menambahkan pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap kliennya
"Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk penundaan proses penyidikan terhadap mbak Siskaeee. Kami sudah sampaikan dan sudah diterima pihak Polda Metro Jaya, " katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024