Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum didukung oleh Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang kembali melepasliarkan dua ekor orangutan (pongo pygmaeus) setelah direhabilitasi.

"Pelepasan orangutan bernama Aming dan Mona ini merupakan ke-13 kalinya semenjak tahun 2017, setelah sebelumnya melepasliarkan sejumlah 28 individu orangutan di kawasan Sub Das Mendalam, Taman Nasional Betung Kerihun, " ujar Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM Wiwied Widodo di Pontianak, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa pelepasliaran orangutan ke habitat alaminya merupakan wujud komitmen dalam usaha pelestarian orangutan untuk mempertahankan populasinya.

"Mengembalikan orangutan ke habitat alaminya bukan perkara mudah dan murah. Diperlukan kemampuan sumber daya manusia dan sumber dana yang cukup besar. Apalagi mengingat kedua satwa dilindungi ini pada saat dievakuasi masih merupakan bayi, sehingga memerlukan waktu yang cukup panjang dalam proses rehabilitasi sampai siap untuk dilepasliarkan“ tutur Wiwied.

Ia mengatakan waktu yang dibutuhkan selama proses pelepasliaran dari lokasi awal rehabilitasi di Sintang memerlukan kurang lebih 13 jam perjalanan.



Perjalanan dimulai dengan kendaraan darat roda empat dari Sintang menuju Putussibau yang ditempuh selama lebih kurang 7 jam, perjalanan dilanjutkan menggunakan perahu selama ±3 jam menuju Stasiun Pelepasan Mentibat sebagai lokasi Habituasi sebelum dilanjutkan kembali perjalanan air selama ±3 jam menuju lokasi pelepasliaran di Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun.

"Untuk memastikan kondisi orangutan dalam keadaan baik dan menghindari terjadinya stres selama perjalanan, kesehatan satwa selalu dipantau dan di lakukan pengecekan berkala setiap dua jam oleh tim medis, " kata dia.

Proses pelepasliaran orangutan tidak hanya sampai tersebut. Dua individu orang utan tersebur akan terus dilakukan pemantauan menggunakan metode Nest to Nest dengan mengikuti orangutan mulai dari bangun pagi hari hingga tidur sore hari selama 3 bulan ke depan untuk memastikan satwa ini mampu beradaptasi dan bertahan hidup di alam liar.

“Keberhasilan pelepasliaran ini merupakan buah dari hasil kerjasama dan kolaborasi multi pihak yang baik dalam sinergitas untuk melindungi dan melestarikan salah satu satwa endemik Kalimantan yang saat ini masih menyandang status konservasi Critically Endangered dari IUCN sejak 2016 serta Apendik I dari CITES” pungkas Wiwied.

Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) sebagai salah satu Kawasan Konservasi terluas di Pulau Kalimantan dengan luas kawasan mencapai 816.693,40 Ha, memiliki potensi ekologi sesuai dengan kebutuhan habitat orangutan.



 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024