Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalbar menggelar dialog sosial untuk hubungan industrial yang efektif dan produktif pada sektor sawit berkelanjutan di Pontianak, 6 - 7 Februari 2024

"Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan-perusahaan anggota GAPKI tentang penerapan prinsip-prinsip standar ketenagakerjaan internasional terkait dialog sosial dan kerjasama di tempat kerja untuk hubungan industrial yang efektif dan lingkungan kerja yang produktif," ujar Ketua Gapki Cabang Kalbar, Purwati Munawir di Pontianak, Selasa.

Dalam kesempatan itu ia mengatakan bahwa meskipun UU Cipta Kerja telah diberlakukan, namun UU No. 2 Tahun 2004 tetap menjadi dasar hukum utama untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial termasuk penyelesaian di luar pengadilan dan di dalam pengadilan hubungan industrial.

UU No.2 Tahun 2004 memberikan keutamaan terhadap perundingan brpartit untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial diikuti dengan proses penyelesaian di luar pengadilan yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrasi dan dimungkinkan berlanjut melalui proses Pengadilan Hubungan Industrial maupun Mahkamah Agung.

"Dapat di catat bahwa mediasi, konsiliasi dan arbitrasi adalah bagian yang penting dan sistem penyelesaian perselisihan dan merupakan langkah pertama yang dianjurkan bagi para pihak yang berselisih untuk duduk jika perundingan gagal," kata dia.

Ia menjelaskan proses di luar pengadilan tidak hanya menggunakan pendekatan sukarela dalam penyelesaian perselisihan tetapi juga melakukan upaya pencegahan agar masalah lama dan kasus-kasus terdahulu dan penundaan yang berlarut-larut dalam menyelesaikan perselisihan dapat dihindarkan dan juga biaya yang dikeluarkan akan lebih murah.

Konvensi dan Rekomendasi ILO menekankan perlunya suatu sistem penyelesaian perselisihan dan bagaimana sistem tersebut berfungsi. Konvensi dan Rekomendasi ILO antara lain adalah Rekomendasi No.92 mengenai Konsiliasi dan Arbitrasi Sukarela, 1951, yang mengatur bahwa kelengkapan konsilidasi sukarela harus tersedia untuk membantu pencegahan dan penyelesaian perselisihan industrial.

Begitu pula berdasarkan Konvensi No.151 mengenai Hubungan Ketenagakerjaan (Layanan Publik), 1978, penyelesaian perselisihan yang terkait dengan syarat dan ketentuan kerja harus diselesaikan melalui perundingan antara para pihak atau melalui sarana yang independen dan mandiri, seperti mediasi, konsiliasi dan arbitrasi, yang dibentuk untuk memastikan adanya kepercayaan dari para pihak yang terlibat.

Dengan adanya situasi perubahan pasar yang dinamis dan perubahan peraturan perundang - undangan yang akan sangat mempengaruhi hubungan kerja dan seringkali menimbulkan perselisihan hubungan industrial di tempat kerja maka efektifitas penyelesaian dan mediasi menjadi tantangan.

Mencermati situasi ini Gapki  bersama Kantor ILO Jakarta dan didukung oleh Kementerian Ketenagakerjaan akan mengadakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan keefektifan system penyelesaian perselisihan hubungan industrial (khususnya bipartit dan mediasi) serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan para manajemen, pekerja/serikat pekerja dan manajemen ataupun pengusaha dalam meningkatkan dialog sosial di tempat kerja untuk meningkatkan produktifitas dan mencegah perselisihan di tempat kerja.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024