Komisioner KPU Singkawang, Ayu Gintari mengatakan, pihaknya menyosialisasikan berbagai ketentuan yang harus dipatuhi oleh partai politik, tim kampanye pasangan calon presiden maupun wakil presiden selama masa tenang Pemilu 2024.
"Dalam giat ini kita mensosialisasikan bahwa pada masa tenang nanti, maka aktivitas kampanye apa pun tidak boleh dilakukan oleh para peserta pemilu," kata Ayu di Singkawang, Rabu.
Tidak hanya aktivitas kampanye, namun pihaknya juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk menertibkan APK yang berseliweran di jalanan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
"Jadi kita imbau kepada peserta pemilu agar dapat menertibkan APK nya masing-masing," tuturnya.
Dalam giat ini, KPU Singkawang juga menyosialisasikan bahwa Rabu (7/2), adalah hari terakhir pengurusan DPTb dengan 4 kategori.
"Dengan sudah disosialisasikannya seperti ini jika masyarakat masih ingin mengurus pindah memilih dengan 4 kategori tersebut, biasa ditunggu di PPS (kelurahan), PPK (kecamatan) atau Kantor KPU Kota Singkawang pada Rabu (7/2) sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro membuka sosialisasi tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan batas akhir masa layanan pindah memilih.
"Memasuki masa tenang tentunya akan ditandai dengan pelepasan alat peraga kampanye (APK)," kata Sumastro.
Akan lebih baik, yang ikut membersihkan itu adalah partai politik peserta pemilu termasuklah para caleg.
Sehingga jika caleg yang bersangkutan yang mengemaskannya, maka APK tersebut bisa dibawa pulang untuk dijadikan sebagai sejarah.
"Kalau Satpol PP yang membereskannya, hanya digulung-gulung masuk ke mobil selanjutnya di daur ulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Dalam giat ini kita mensosialisasikan bahwa pada masa tenang nanti, maka aktivitas kampanye apa pun tidak boleh dilakukan oleh para peserta pemilu," kata Ayu di Singkawang, Rabu.
Tidak hanya aktivitas kampanye, namun pihaknya juga mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk menertibkan APK yang berseliweran di jalanan mulai tanggal 11 sampai 13 Februari 2024.
"Jadi kita imbau kepada peserta pemilu agar dapat menertibkan APK nya masing-masing," tuturnya.
Dalam giat ini, KPU Singkawang juga menyosialisasikan bahwa Rabu (7/2), adalah hari terakhir pengurusan DPTb dengan 4 kategori.
"Dengan sudah disosialisasikannya seperti ini jika masyarakat masih ingin mengurus pindah memilih dengan 4 kategori tersebut, biasa ditunggu di PPS (kelurahan), PPK (kecamatan) atau Kantor KPU Kota Singkawang pada Rabu (7/2) sampai pukul 23.59 WIB," katanya.
Di tempat yang sama, Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro membuka sosialisasi tahapan masa tenang Pemilu 2024 dan batas akhir masa layanan pindah memilih.
"Memasuki masa tenang tentunya akan ditandai dengan pelepasan alat peraga kampanye (APK)," kata Sumastro.
Akan lebih baik, yang ikut membersihkan itu adalah partai politik peserta pemilu termasuklah para caleg.
Sehingga jika caleg yang bersangkutan yang mengemaskannya, maka APK tersebut bisa dibawa pulang untuk dijadikan sebagai sejarah.
"Kalau Satpol PP yang membereskannya, hanya digulung-gulung masuk ke mobil selanjutnya di daur ulang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024