Ketua Kepala Desa Indonesia Bersatu Pandoyo mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI karena Revisi Undang-Undang Desa telah selesai pada pembahasan tahap pertama.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah dan juga utamanya bapak Presiden Jokowi dan juga kepada seluruh pimpinan DPR RI, semoga segera diparipurnakan,” kata Pandoyo dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Salah satu poin yang disetujui dalam RUU itu yakni masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Pandoyo mengungkapkan ada 25 pasal dari RUU Desa yang akan direvisi, tidak hanya soal masa jabatan saja. Mulai dari kepala desa mendapatkan manfaat dari pembangunan wilayah suaka hutan ataupun hutan lindung.

Selain itu, dia menambahkan, RUU Desa juga akan membahas kewenangan pemerintah desa untuk bisa melaksanakan pengelolaan dana desa.

“Kemudian juga di sana mengatur tentang kewenangan desa, tentang Pilkades jika terjadi calon tunggal, tentang kedudukan perangkat desa, tentang hak dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa, kemudian juga terkait tata kelola Bumdes,” terangnya.

Untuk itu, Pandoyo mengharapkan agar RUU Desa segera diparipurnakan, sehingga harapan untuk rakyat sejahtera dapat tercapai.

“Sesuai dengan tagline perjuangan kami yaitu desa berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia jaya,” tuturnya.

Sebelumnya (5/2), Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri telah membahas Revisi UU Desa. "Saat ini, substansi pembahasan Revisi UU Desa telah selesai," kata Ketus DPR RI, Puan Maharani.

Dia pun menegaskan bahwa DPR berkomitmen menyelesaikan Revisi UU Desa pada waktunya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal itu pun sudah disepakati oleh perwakilan perangkat desa.

Selain itu, Puan juga mengajak para anggota dewan untuk turut menyampaikan kabar tersebut kepada para perangkat desa saat para legislator itu kembali ke daerah pemilihannya masing-masing selama masa reses.

Puan mengingatkan jangan sampai DPR dianggap sebagai lembaga yang tidak melaksanakan aspirasi rakyat sesuai dengan fungsi konsitusionalnya.

"Karenanya, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta perdamaian yang ada, saya harapkan semuanya dapat menginformasikan hal ini," kata Puan.

Pada pembahasan Revisi UU Desa, Senin, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan kepada para anggota Baleg DPR soal usulan pasal yang akan diubah, ditambah, bahkan dihapus. Kemudian, hal itu akan dibawa Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024