Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyusun instrumen tata lingkungan melalui daya dukung dan daya tampung untuk pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.
 
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Hanif Faisol di Jakarta Jumat
mengatakan, pihaknya terus mendorong percepatan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
 
"Daya tampung daya dukung lingkungan hidup ini memang diperlukan sebagai arahan bagaimana sumber daya alam digunakan," katanya.
 
KLHK memproyeksikan konsumsi sumber daya alam akan terus meningkat hingga pada suatu waktu mencapai kondisi melampaui.
 
Karena itu, untuk mencegah kondisi tersebut dibutuhkan suatu instrumen untuk mengetahui ambang batas lingkungan hidup, yaitu daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup atau D3TLH.
 
Pendekatan daya dukung dan daya tampung berfungsi sebagai alat ukur untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan sumber daya alam.
 
Hanif menjelaskan, ada lima fokus utama D3TLH yang bisa diperbaharui untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni air, lahan, biodiversitas, udara, dan laut.
 
Namun, udara dan laut belum rampung karena Modern ya masih disusun dan ditargetkan bisa disampaikan pada tahun depan.
 
"Kita selama ini bicara tambang, bicara lingkungan hutan, bicara industri, tetapi kita belum pernah memikirkan untuk mempunyai pegangan yang konkret terkait itu, sehingga hari ini kami hadirkan," kata Hanif.
 
"Daya dukung dan daya tampung merupakan rangkaian yang menjadi bagian dari rencana pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang dimandatkan oleh Undang-Undang 32 Tahun 2009," katanya.




 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024