Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kalimantan Barat memastikan akan mengevaluasi kinerja petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bermasalah selama pelaksanaan Pemilu 2024.

"Tidak bisa dipungkiri, dalam pelaksanaan Pemlu 2024 kemarin masih ditemukan ada petugas KPPS yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, kita akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Heru Hermansyah, di Pontianak, Senin.

Heru mengungkapkan pihaknya sudah menerima nama-nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran. "Dari rekomendasi kami sudah menerima nama-nama dan tentunya akan menjadi evaluasi kami untuk perhelatan pilkada ke depan," tuturnya.

Meskipun belum memberikan rincian secara detail mengenai jumlah KPPS yang diduga melakukan pelanggaran, Heru menegaskan bahwa terdapat satu kasus di tempat pemungutan suara (TPS).

Dia juga mencontohkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS, seperti di Kota Singkawang, di mana pihaknya menerima surat rekomendasi untuk pemecatan karena diduga melanggar kode etik. Sedangkan di Sintang, saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS.

Heru menjelaskan bahwa sanksi terberat atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS adalah pemberhentian. Contohnya, di Singkawang, rekomendasi untuk pemberhentian tersebut diberikan pada tanggal 24 Februari.

"Satu hari berikutnya, mereka tidak lagi menjadi anggota KPPS karena masa kerjanya dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024," tuturnya.

Selain itu, Heru menambahkan bahwa sejak awal pihaknya telah menekankan kepada KPPS untuk mematuhi nilai-nilai integritas dan kejujuran. Dia menegaskan bahwa sebagai ujung tombak dalam penyelenggaraan pemilu, anggota KPPS harus menjaga nilai-nilai tersebut.

Meskipun demikian, Heru mengakui bahwa dalam proses pemilu, bahkan pada hari pemilihan, ada oknum yang melakukan pelanggaran. Dalam hal ini, KPU akan mengembalikan kasus tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk penindakan lebih lanjut.

"Kami kembalikan ke Bawaslu, jika ada pelanggaran maka dilakukan penindakan. Misalnya di Singkawang, keluar rekomendasi dan kami sudah menindaklanjuti melalui keputusan KPU RI 337 berkaitan dengan penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan badan ad hoc," kata Heru.

 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024