Polisi menangkap pengedar sabu paket hemat (pahe) di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya yang dijual kepada anak buah kapal (ABK).
 
"WW adalah pelaku yang telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp50.000," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Sungai Raya, Rabu.
 
Ade menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa pahe adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp50.000. Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp200.000, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.
 
"Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut," ujar Ade.
 
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.
 
Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur.
 
WW telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
 
Polres Kubu Raya berkomitmen memerangi peredaran narkoba di wilayahnya dan masih menyelidiki penjual yang memasok narkoba kepada WW.
 
"Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, dan sampai saat ini Satnarkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual narkoba berinisial MK di Kecamatan Pontianak Timur," ujar Ade.

 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024