Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan sosialisasi draf peraturan wali kota terkait petunjuk teknis mekanisme kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien.

"Apa yang kita lakukan ini untuk memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan," kata Sekda Kota Pontianak, Mulyadi di Pontianak, Senin.

Ia menjelaskan dalam sosialisasi tersebut menyasar para pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Melalui sosialisasi banyak hal yang bisa ditanyakan atau perlu dievaluasi sehingga selesai kegiatan, apa yang disampaikan bisa ditindaklanjuti,” kata dia.

Ia menekankan menjelaskan jabatan fungsional memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pimpinan dalam pengambilan keputusan.

“Sebagai pejabat fungsional jangan sampai melakukan kesalahan dalam menganalisa sebuah kebijakan,” kata dia.

Sekda Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari analisis yang tepat akan mendukung kemajuan Kota Pontianak ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, para pejabat fungsional diminta untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan kedisiplinan dalam setiap langkah kerja mereka.

Sebagai contoh, pada penyusunan Surat Keputusan (SK) panitia dan lainnya, fungsional analis kebijakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menyusunnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

“Hal itu bagian dari fungsional analis kebijakan sehingga ketika SK itu dikoreksi di bagian hukum, semuanya sudah sesuai ketentuan sehingga pimpinan mudah dalam mengambil setiap keputusan,” ungkapnya.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024