Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimantan Barat berharap perusahaan yang berinvestasi di daerah itu bisa membantu memperbaiki jalan provinsi yang rusak parah melalui dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR).
"Kami sedang mengajukan permohonan dana CSR sebagai langkah cepat untuk mengatasi sementara ruas jalan yang rusak sambil menunggu proses pengerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat," kata Romi Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023 dan Program Prioritas, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Bapeda Litbang, Selasa.
Menurutnya, mobilitas orang dan barang di ruas jalan Sukadana-Teluk Batang menjelang Idul Fitri akan terganggu jika jalan mengalami kerusakan dan tidak segera diperbaiki.
“Karna memang situasi saat ini yang dihadapi adalah kondisi jalan yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan,” katanya.
Dalam acara tersebut ia juga mendorong sinergi dan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program TJSLP
"Seperti yang selalu saya sampaikan di setiap forum bahwa Kayong Utara milik kita bersama, bahwa kite semua bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Budi Utomo menjelaskan pihaknya akan melakukan penangan fungsional untuk sejumlah ruas jalan yang rusak di sepanjang jalan Sukadana -Teluk Batang.
"Berdasarkan perhitngan kami dilapangan ada 13 titik dan kami sudah mengitung volume material per lobang dengan menggunakan batu Balok dan Batu LTB,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami sedang mengajukan permohonan dana CSR sebagai langkah cepat untuk mengatasi sementara ruas jalan yang rusak sambil menunggu proses pengerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat," kata Romi Pj Bupati Kayong Utara Romi Wijaya dalam acara Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023 dan Program Prioritas, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Bapeda Litbang, Selasa.
Menurutnya, mobilitas orang dan barang di ruas jalan Sukadana-Teluk Batang menjelang Idul Fitri akan terganggu jika jalan mengalami kerusakan dan tidak segera diperbaiki.
“Karna memang situasi saat ini yang dihadapi adalah kondisi jalan yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan,” katanya.
Dalam acara tersebut ia juga mendorong sinergi dan komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah melalui program TJSLP
"Seperti yang selalu saya sampaikan di setiap forum bahwa Kayong Utara milik kita bersama, bahwa kite semua bertanggung jawab,” ujarnya.
Sementara Pelaksana Tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kayong Utara Budi Utomo menjelaskan pihaknya akan melakukan penangan fungsional untuk sejumlah ruas jalan yang rusak di sepanjang jalan Sukadana -Teluk Batang.
"Berdasarkan perhitngan kami dilapangan ada 13 titik dan kami sudah mengitung volume material per lobang dengan menggunakan batu Balok dan Batu LTB,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024