Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyampaikan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) pada karyawannya, sebelum atau maksimal H-7 Idul Fitri 2024 (1445 Hijriah).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.
"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," kata Firman, di Bandung, Kamis.
Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Firman memastikan Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.
"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar Firman.
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar juga akan mendirikan posko pengaduan di tiap UPT Disnaker kabupaten/kota.
"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," ujarnya pula.
Terkait dengan laporan aduan tahun 2023 lalu, Firman tidak menampik ada beberapa perusahaan yang membayar THR pekerjanya dengan cara menyicil, ataupun terlambat.
"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil kemudian ada beberapa yang terlambat, tapi kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha yang tahun kemarin bermasalah satu persatu sudah diselesaikan," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Jabar Firman Desa mengatakan bahwa THR merupakan kewajiban normatif untuk para pekerja yang ditetapkan juga oleh pemerintah.
"Kami sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker dan kami sudah mendapat surat pengantar dari Pak Gubernur, di mana bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti karena mengacu pada PP 36 Tahun 2021, THR ini sebuah kewajiban normatif yang harus diberikan pemberi kerja kepada pekerja," kata Firman, di Bandung, Kamis.
Apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai dengan ketentuan yaitu sebelum atau maksimal H-7 Lebaran, Firman memastikan Disnaker akan memberikan sanksi kepada perusahaan tempat para pekerja tersebut.
"Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan yang ada, dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," ujar Firman.
Untuk memastikan kewajiban perusahaan dijalankan dengan baik, Disnakertrans Jabar juga akan mendirikan posko pengaduan di tiap UPT Disnaker kabupaten/kota.
"H-14 kami akan dirikan posko baik di Disnakertrans maupun UPT Disnaker kabupaten kota. Posko pun selain secara fisik kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja atau buruh untuk yang bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," ujarnya pula.
Terkait dengan laporan aduan tahun 2023 lalu, Firman tidak menampik ada beberapa perusahaan yang membayar THR pekerjanya dengan cara menyicil, ataupun terlambat.
"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil kemudian ada beberapa yang terlambat, tapi kami secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha yang tahun kemarin bermasalah satu persatu sudah diselesaikan," katanya lagi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024