Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat(Kalbar) mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) untuk mencegah diskriminasi pelayanan di masyarakat.
"Penetapan Pelayanan Berbasis HAM ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan ada tiga kriteria indikator P2HAM yang harus dipenuhi yaitu ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana serta ketersediaan sumberdaya manusia.
Langkah pertama yang ada dalam pelaksanaan P2HAM yaitu pencanangan yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas bukti dokumen dan dokumentasi untuk pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM, selanjutnya baru dilakukan penerapan dan pembinaan atau pengawasan.
"Penghargaan sebesar-besarnya kepada unit kerja yang dapat memenuhi kriteria Pemberdayaan Umum Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM)," tuturnya.
Sebagai langkah awal pelaksanaan P2HAM pada 2024 yang hari ini sudah dilakukan dengan penandatanganan untuk semua jajaran Kemenkumham Kalbar yang berkomitmen dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan P2HAM di lingkup kerjanya masing-masing.
"Saya juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang berkenan menjadi saksi dan kesanggupan para pelaksana teknis di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan pelayanan P2HAM," katanya.
Muhammad Tito Andrianto juga berharap ke depannya akan ada perbaikan kerja di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Kalbar dengan pelaksanaan P2HAM sebagai bentuk keberpihakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap semua pihak baik Kantor Wilayah maupun UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar dan Pemerintah Daerah Kalbar dapat memenuhi kriteria P2HAM, guna mewujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Penetapan Pelayanan Berbasis HAM ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Muhammad Tito Andrianto, di Pontianak, Selasa.
Ia mengatakan ada tiga kriteria indikator P2HAM yang harus dipenuhi yaitu ketersediaan aksesibilitas, sarana prasarana serta ketersediaan sumberdaya manusia.
Langkah pertama yang ada dalam pelaksanaan P2HAM yaitu pencanangan yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas bukti dokumen dan dokumentasi untuk pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM, selanjutnya baru dilakukan penerapan dan pembinaan atau pengawasan.
"Penghargaan sebesar-besarnya kepada unit kerja yang dapat memenuhi kriteria Pemberdayaan Umum Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM)," tuturnya.
Sebagai langkah awal pelaksanaan P2HAM pada 2024 yang hari ini sudah dilakukan dengan penandatanganan untuk semua jajaran Kemenkumham Kalbar yang berkomitmen dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksanaan teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan P2HAM di lingkup kerjanya masing-masing.
"Saya juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Tinggi yang berkenan menjadi saksi dan kesanggupan para pelaksana teknis di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar untuk melaksanakan pelayanan P2HAM," katanya.
Muhammad Tito Andrianto juga berharap ke depannya akan ada perbaikan kerja di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Kalbar dengan pelaksanaan P2HAM sebagai bentuk keberpihakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap semua pihak baik Kantor Wilayah maupun UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar dan Pemerintah Daerah Kalbar dapat memenuhi kriteria P2HAM, guna mewujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024