Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 sesuai dengan kondisi, situasi, dan fungsi.
Saat menggunakan kendaraan milik negara itu, kata dia, disarankan agar lebih kritis sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas individu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera, di Bengkulu, Rabu, menerangkan kendaraan dinas tersebut diperbolehkan jika digunakan dengan bijak dan hati-hati.
"Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, secara khusus pemkot tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan. Artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya, kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idul Fitri, agar digunakan dengan baik, bijak, dan hati-hati," katanya.
Saat menggunakan kendaraan milik negara itu, kata dia, disarankan agar lebih kritis sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas individu.
Namun dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut, lanjutnya, memiliki batasan tertentu secara etika seperti jika berdampak pada kurang baik terhadap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka sarankan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.
"Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu" ujar Gitagama.
Oleh karena itu, kata dia, jika ASN menyalahgunakan penggunaan kendaraan dinas selama libur Idul Fitri 1445 Hijriah maka ada sanksi yang akan diberikan, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
"Jadi yang saya maksudkan dengan etika, jika seandainya hanya silaturahim di lingkungan Kota Bengkulu atau mengajak anak yatim untuk berwisata karena kendaraan terbatas, maka diperbolehkan menggunakan mobil dinas," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024