Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jamali mengatakan telah menerima informasi dari masyarakat bahwa peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat semakin marak merambah ke kecamatan bahkan ke desa.

"Informasi masyarakat itu kami tindak lanjuti dan kami berhasil menangkap dua pelaku kasus narkoba di dua kecamatan yang terjaring dalam Operasi Pekat Kapuas 2024," kata Iptu Jamali, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Jamali mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Semitau pelaku dengan inisial NG dan Kecamatan Hulu Gurung pelaku dengan inisial ZF.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut sudah ditahan oleh Satnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku itu hanya pemakai, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap," katanya.

Jamali menjelaskan kasus tersebut saat ini tahap penyidikan dimana kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dikatakan Jamali, informasi masyarakat dan dukungan semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika sangatlah penting, sebab narkoba bisa saja mengancam di lingkungan sekitar kita.

Ia pun berharap agar masyarakat proaktif melaporkan apabila mengetahui, melihat dan mendengar adanya peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama dan kami sangat terbantu atas informasi masyarakat, kami berharap dukungan semua pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas Hulu," kata Jamali.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024