Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pontianak, David Teguh mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada 2024 secara detail.

"Kalau Pilkada memang baru 1 PKPU yang keluar tentang tahapan pilkada nya itu sendiri. Sampai saat ini persiapan kita baru sampai PKPU tersebut karena untuk pelaksanaan dan tahapan itu kita perlu PKPU juga," kata David di Pontianak, Kamis.

Ia mengatakan untuk rekrutmen badan Ad Hoc dan calon perseorangan pasti ada petunjuk teknisnya Sampai hari ini masih menunggu teknis tiap tahapannya.

"Kita sekarang masih menyelesaikan tahapan kegiatan pemilu jadi kita memang masih menunggu arahan KPU RI apa yang akan dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan bahwa berdasarkan tahapan Pilkada dalam PKPU 2 tahun 2024 ditetapkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

"Untuk ke KPU pendaftaran calon itu dimulai 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024 baik jalur personal maupun jalur independen," kata David.

Ia menjelaskan bahwa jalur perseorangan memiliki tahapan lebih awal yang harus dilakukan yaitu harus mengumpulkan persyaratan dukungan sebagai calon peserta.

"Pengumpulan persyaratan dukungan mulai dari 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," katanya.

David mengatakan jika syarat dukungan sudah lengkap baru bisa melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.

"Kemudian nanti penetapan calon 22 September 2024," kata David.

Ia menambahkan terkait masalah teknis pemutakhiran data pihak KPU belum mengetahui karena jadwalnya nanti Mei 2024 mendatang baru akan dilakukan.

"Di akhir minggu ini akan ada pertemuan nasional dengan KPU RI tentang tahapan Pilkada jadi nanti kita lihat apa yang akan diarahkan dari RI," katanya.

Pewarta: Dedi dan Anti Juniarti

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024