Lembaga legislatif dan eksekutif Kalimantan Barat menggelar rapat paripurna dan penandatanganan kesepakatan tentang substansi perubahan rencana tata ruang wilayah Kalbar tahun 2024 di Balairung Sari DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Sidang Paripurna ini kita lakukan untuk mengarahkan pembangunan provinsi Kalimantan Barat supaya lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi selaras, seimbang, terpadu dan berkelanjutan dan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu disusun rencana tata ruang, perubahan kebijakan nasional dan daerah, serta dinamika pembangunan nasional daerah telah mempengaruhi Penataan Ruang Wilayah Provinsi," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Kamis.

Dia mengatakan, Pemprov Kalbar perlu peninjauan kembali dan revisi peraturan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah provinsi tahun 2014-2034.

Selanjutnya, kata Harisson, untuk mewujudkan hal tersebut perlu disepakati antara Gubernur Kalimantan Barat dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tentang substansi rencana tata ruang wilayah Kalbar tahun 2024-2044.

"Saat ini kondisi jalan mantap di Kalbar sudah 79,9 persen, dan sisa 20,1 persen itu akan dianggarkan di tahun 2024 ini, dan juga kita memohon kepada Pemerintah Pusat untuk terus memberikan kita bantuan dalam bentuk perbaikan jalan daerah, dan di tahun 2024 ini kita memiliki keterbatasan dalam pembangunan karena penganggaran infrastruktur jalan banyak tersedot untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," tuturnya.

Menanggapi permasalahan kemacetan Jembatan Kapuas 1, Harisson menjelaskan bahwa duplikasi jembatan Kapuas 1 ini memang tidak bisa tuntas secara langsung untuk mengatasi kemacetan di daerah tersebut.

"Tinggal sekarang kita berencana untuk diperlebar jalannya, dengan mempersempit parit dan menebang pepohonan yang ada untuk dijadikan jalan namun hal itu pun belum akan terurai sempurna karena turunan jembatan yang bertemu lampu merah yang menghambat lalu lintas untuk itu diperlukan rekayasa lalu lintas," katanya.

Dia menambahkan untuk rekayasa lalu lintas dengan memperpanjang waktu lampu merah untuk arah lurus sedangkan arah lainnya diperpendek.

Prinsipnya melakukan rekayasa lalu lintas sehingga arus kendaraan akan lebih lancar. Kemudian untuk rencana kedepan memang akan diusulkan pembangunan flyover atau under pass dan pelebaran jalan.

"Dan hal itu tidak setahun atau dua tahun bisa selesai masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat agar dapat menyetujui usulan tersebut dan Pemerintah Pusat tentunya akan mengkaji terlebih dahulu," kata Harisson.

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024