Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar), Dahlia menyebutkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2023 di Kalbar sudah mencapai 74,10 persen.
“Untuk realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar 74,10 persen atau 239.913 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak per triwulan I 2024,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam mencapai realisasi Pelaporan SPT Tahunan tersebut sebanyak tujuh KPP Pratama dan tujuh KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat membuka 81 titik lokasi Layanan Diluar Kantor (LDK).
Adapun LDK dibuka pada Kantor Pemerintahan, Kantor Pos, Kantor Perusahaan, Perguruan Tinggi melalui Tax Center, Mal Perbelanjaan, Pasar, dan Mal Pelayanan Publik di masing-masing daerah,” kata dia.
“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalbar akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” jelas dia.
Ia mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024.
“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing. Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” jelas dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.
“Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
“Untuk realisasi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar 74,10 persen atau 239.913 wajib pajak dari total target kepatuhan sebesar 323.784 wajib pajak per triwulan I 2024,” ujarnya di Pontianak, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam mencapai realisasi Pelaporan SPT Tahunan tersebut sebanyak tujuh KPP Pratama dan tujuh KP2KP di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat membuka 81 titik lokasi Layanan Diluar Kantor (LDK).
Adapun LDK dibuka pada Kantor Pemerintahan, Kantor Pos, Kantor Perusahaan, Perguruan Tinggi melalui Tax Center, Mal Perbelanjaan, Pasar, dan Mal Pelayanan Publik di masing-masing daerah,” kata dia.
“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalbar akan kembali berhasil mencapai target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan maupun target penerimaan pajak yang telah ditetapkan,” jelas dia.
Ia mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sebelum tanggal 30 April 2024.
“Kepada seluruh Wajib Pajak Badan di Kalimantan Barat, silahkan melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui e-Filing. Apabila terdapat kendala, diharapkan untuk segera melakukan konsultasi ke Account Representative (AR) masing-masing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdaftar,” jelas dia.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP sehingga dapat memudahkan pelaksanaan administrasi perpajakan dan administrasi pelayanan publik lainnya sebelum 31 Juni 2024.
“Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200,” kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024