Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, H Farhan menghadiri Pengukuhan Kepengurusan Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang periode 2024-2027 di Aula Masjid Agung Al-Ikhlas, Selasa (9/4). Wabup pun mengimbau lembaga fardu kifayah bisa memasukkan anggotanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan.

"Pemerintah membuka BPJS Ketenagakerjaan, lembaga fardu kifayah harus bisa memasukkan para anggotanya di BPJS Ketenagakerjaan," imbau Wabup.

Wabup berharap Kepengurusan Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang bisa melaksanakan amanah yang diberikan sebaik-baiknya. "Ini tugas mulia kemasyarakatan dalam bingkai agama Islam. Fardu Kifayah ini dimana-mana selalu ada dan melekat pada tempat-tempat rumah ibadah," tuturnya.

Menurut Wabup, tujuan dari lembaga fardu kifayah untuk mengurusi umat Muslim jika ada yang meninggal dunia. Tugas tersebut tidak hanya dari penyediaan fasilitas jenazah tetapi juga sampai ke pemakaman. "Tugas ini sangat berat, oleh karena itu perlunya para pengurus ikut kepesertaan jaminan sosial," tuturnya.

Kepengurusan Fardu Kifayah Masjid Agung Al-Ikhlas dikukuhkan oleh Ketua Umum Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang. "Saya berterima kasih kepada bapak ibu yang telah bersedia menjadi pengurus lembaga ini," ucap Wabup.

Pewarta: Subandi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024