Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu Rupinus mengatakan 112 desa yang siap melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) masih menunggu undang-undang desa terutama terkait masa jabatan kepala desa dari pemerintah pusat.

"Kami menunggu regulasi pusat, apakah masa jabatan kepala desa di tambah dua tahun atau tidak, jika tidak maka pilkades akan tetap dilaksanakan pada 2025," kata Rupinus, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Jum'at.

Rupinus mengatakan di Kabupaten Kapuas Hulu sendiri tercatat ada 112 desa yang akan melaksanakan pilkades.

Berdasarkan surat dari Mendagri, pelaksanaan pilkades tidak bisa dilaksanakan tahun ini, sebab bertepatan dengan pemilu (pileg dan pilpres yang sudah dilaksanakan dan pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Untuk diketahui, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki 278 desa dan empat kelurahan yang tersebar di 23 kecamatan.

Sementara, bagi kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun ini ditunjuk penjabat (Pj), sambil menunggu undang-undang desa yang baru.

"Yang jelas, jika pun tetap dilaksanakan pilkades, kita di Kapuas Hulu sudah siap melaksanakannya pada 2025 mendatang," jelas Rupinus.

Rupinus juga mengingatkan agar para kepala desa dan juga penjabat kepala desa untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku, terutama berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

"Laksanakan tugas sesuai ketentuan dan bagi desa yang akan melaksanakan pilkades nanti mesti tetap menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," pesan Rupinus.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024