Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dirinya oleh Bareskrim Polri.

"Hari ini pembacaan permohonan dari pemohon," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono di Jakarta, Kamis, saat memimpin sidang.

Persidangan gugatan praperadilan Panji Gumilang sempat ditunda pada 25 April lalu, dikarenakan termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir dalam persidangan pertama. Sidang kemudian ditunda oleh Hakim dan dijadwalkan ulang pada Kamis ini.

Pada persidangan praperadilan kali ini pihak termohon dari Bareskrim Polri hadir, Hakim Tunggal PN Jaksel kemudian melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan permohonan dari termohon.

Estiono mengatakan bahwa setelah adanya pemohon dan termohon maka menyepakati kalender persidangan yang diagendakan berlangsung selama tujuh hari kerja.

Menurut dia, untuk jadwal sidang telah disepakati, yakni Kamis (2/5) pembacaan permohonan, Jumat (3/5) agenda jawaban dari termohon, kemudian Senin (6/5) bukti surat dari termohon dan pemohon.

"Untuk hari Selasa (7/5) saksi dan ahli dari pemohon, sehari kemudian Rabu (8/5) saksi dan ahli dari termohon. Untuk kesimpulan diagendakan pada Senin (13/5) dan putusan Selasa (14/5)," katanya. 

TPPU
Sebelumnya, PN Jaksel menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.


 
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024