Pemerintah Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat meluncurkan transaksi non tunai pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di seluruh desa.
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Bank Pembangunan Daerah Sukadana. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di Kayong Utara akan semakin membaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan transaksi non tunai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 tentang mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai melalui implementasi Siskeudes-Link pada kabupaten dan kota yang memiliki desa.
Selanjutnya surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900/0124/b/Pemdes tanggal 5 Januari 2023 perihal Percepatan Penggunaan Transaksi Non Tunai/CMS pada pemerintahan desa di Provinsi Kalimanatan Barat.
"Dengan menggunakan sistem Cash Management System atau CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi menyimpan dana tunai dalam jumlah besar di luar rekening kas desa. Hal ini akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan APBDes," kata Asisten III Pemda Kayong Utara, Mohammad Oma di Sukadana.
Oma menegaskan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dapat menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan APBDes, baik itu yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada seluruh pimpinan OPD se-Kabupaten Kayong Utara untuk berkomitmen dalam penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan kepada pemerintah desa, melaksanakan pembangunan mulai dari desa, serta mempercepat proses penyaluran dana desa dan ADD," tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Bank Kalbar dalam menerapkan CMS yang diintegrasikan dengan aplikasi Siskeudes online. Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
"Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa ini merupakan langkah strategis yang tepat, mengingat sistem ini dapat memastikan semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik, sehingga diharapkan dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa," kata Oma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Bank Pembangunan Daerah Sukadana. Diharapkan melalui kegiatan ini, proses pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa di Kayong Utara akan semakin membaik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan transaksi non tunai ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 tentang mekanisme pelaksanaan transaksi non tunai melalui implementasi Siskeudes-Link pada kabupaten dan kota yang memiliki desa.
Selanjutnya surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 900/0124/b/Pemdes tanggal 5 Januari 2023 perihal Percepatan Penggunaan Transaksi Non Tunai/CMS pada pemerintahan desa di Provinsi Kalimanatan Barat.
"Dengan menggunakan sistem Cash Management System atau CMS, pemerintah desa tidak perlu lagi menyimpan dana tunai dalam jumlah besar di luar rekening kas desa. Hal ini akan membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih efisien dan efektif, serta mengurangi risiko terjadinya penyalahgunaan APBDes," kata Asisten III Pemda Kayong Utara, Mohammad Oma di Sukadana.
Oma menegaskan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Kayong Utara agar dapat menyelenggarakan pemerintahan desa serta merealisasikan APBDes, baik itu yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kepada seluruh pimpinan OPD se-Kabupaten Kayong Utara untuk berkomitmen dalam penyusunan program dan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan kepada pemerintah desa, melaksanakan pembangunan mulai dari desa, serta mempercepat proses penyaluran dana desa dan ADD," tambahnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dengan Bank Kalbar dalam menerapkan CMS yang diintegrasikan dengan aplikasi Siskeudes online. Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
"Implementasi transaksi non tunai pada pemerintah desa ini merupakan langkah strategis yang tepat, mengingat sistem ini dapat memastikan semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik, sehingga diharapkan dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa," kata Oma.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024