Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat Aan Sumantri menyebutkan bahwa kebutuhan badan ad hoc di tingkat desa yakni panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Sambas sebanyak 585 orang untuk Pilkada Serentak 2024.

"Untuk Pilkada 2024 dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, tahun 2024 dibutuhkan 585 orang anggota PPS di Kabupaten Sambas," ujarnya saat dihubungi di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dari 585 orang anggota PPS tersebut untuk 195 desa yang ada di Kabupaten Sambas. Sehingga setiap desa terdapat 3 orang PPS.

"Untuk itu lah KPU Kabupaten Sambas mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS," papar dia.

Adapun jadwal pendaftaran dibuka mulai 2 Mei 2024 sampai dengan 8 Mei 2024. Jika pada tanggal 8 Mei 2024 jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan di setiap desa maka akan dilakukan perpanjangan untuk desa yang kurang dimulai tanggal 9 Mei sampai dengan 11 Mei 2024.

"KPU Kabupaten Sambas berharap masyarakat yang memenuhi syarat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai penyelenggara badan ad hoc di tingkat PPS," jelas dia.

Adapun peserta yang saat ini masih dalam proses seleksi PPK juga dapat mendaftarkan diri untuk ikut seleksi badan ad hoc PPS melalui SIAKBA atau dapat mendatangi langsung kantor KPU Kabupaten di Jalan Gusti Hamzah No 16 Desa Durian Kabupaten Sambas.

"Mari kita sukseskan Pilkada Serentak 2024. Dukungan dan peran aktif semua pihak sangat dibutuhkan," ajak dia.

 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024