Penjabat Bupati Puncak Jaya Tumiran mengukuhkan lembaga agama guna memperkuat kerukunan beragama untuk mencegah terjadinya pemecah persatuan dan kesatuan di wilayah setempat.
“Tiga LSM yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejawi Daerah (LPPD), Pengurus Lembaga Pengembangan Pesta Paduan Suara Katolik Daerah (LP3KD) dan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ),” katanya dalam siaran pers di Jayapura, Ahad.
Menurut Tumiran, pengukuhan tersebut sesuai dengan peraturan bersama menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006.
“Terkait pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendidikan rumah ibadah,” ujarnya.
Dia menjelaskan ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh lembaga khususnya untuk membantu Pemerintah Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama di masing-masing Daerah.
“Kami telah melantik pengurus FKUB, LPPD, LP3KD dan juga LPTQ dengan tujuan untuk mengetahui tugas dan tanggungjawabnya masing-masing khususnya dalam menyelesaikan suatu masalah antar umat beragama,” katanya lagi.
Menurut Tumiran, karena permasalahan sekecil apapun dikhawatirkan dapat menjadi pemicu pemecah persatuan dan kesatuan sehingga sangat penting kehadiran FKUB, LPPD, LP3KD dan juga LPTQ agar bisa menjaga kedamaian di Kabupaten Puncak Jaya.
“Kepada pengurus yang telah dilantik untuk tetap memperhatikan kegiatan luar daerah, agar Kabupaten Puncak Jaya tetap aktif mengikuti kegiatan dan membawa nama baik Pemerintah Daerah,” ujarnya lagi.
Sebelumnya telah dilakukan pengukuhan pengurus lembaga agama FKUB, LPPD, LP3KD dan juga LPTQ yang dihadiri forkopimda, pemuka agama dan adat bertempat di Aula Sasana Kawonak, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, Sabtu (4/5).*
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024