Jajaran kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kecelakaan kecelakaan bus terguling di Jalan Raya Kampung Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang , Jawa Barat, Minggu pagi.
“Hari ini (12/5), kita melaksanakan kegiatan penandaan di tempat kejadian perkara untuk memberikan tanda-tanda yang terjadi atau barang bukti-barang bukti yang kita temukan di tempat kejadian perkara,” kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi.
Dalam olah TKP, personel Kepolisian menandai beberapa titik di lokasi kecelakaan sesuai dengan keterangan dari saksi maupun tanda-tanda saat kecelakaan terjadi. Penandaan dilakukan menggunakan cat berwarna putih.
“Tentunya ini untuk nantinya kita akan membawa ke meja kerja, kemudian kita laksanakan rekonstruksi visualisasi kecelakaan lalu lintas berdasarkan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian perkara,” kata dia.
Edwin menjelaskan olah tempat kejadian perkara sendiri untuk mengetahui secara rinci peristiwa bus terguling yang mengakibatkan 11 orang korban meninggal dunia.
Sebelumnya, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk dimintai keterangan terkait fakta saat kecelakaan terjadi.
“Tidak kurang dari 10 saksi yang sudah kita minta keterangan Terkait dengan kondisi ini tentunya akan terus bertambah Untuk mendapatkan fakta-fakta di lapangan yang lebih baik,” katanya.
Dia menambahkan bahwa insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini diduga akibat rem blong.
“Pelaksanaan olah TKP akan berlangsung sekitar satu jam, kemudian dugaan awal penyebab terjadinya kecelakaan karena tidak berfungsi nya sistem rem. Karena di TKP tidak sama sekali kita temukan bekas rem atau jejak rem dari bus,” katanya.
Menurut dia, pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dengan pengalihan arus dari arah Bandung maupun Subang dimulai pukul 07.00 hingga 08.30 WIB. “Untuk pelaksanaan olah TKP sendiri kita melaksanakan pengalihan lintas sepenggal,” kata Edwin.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024