Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat menemukan 70 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) yang tersebar di 12 kecamatan di daerah tersebut.

"Kami sedang melakukan berbagai langkah dalam pencegahan terutama sosialisasi dan edukasi, karena meskipun belum ada kasus rabies, tetapi kami mencatat ada 70 kasus gigitan hewan penular rabies," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Kastono, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Kastono mengatakan, ada beberapa langkah pencegahan dan pengendalian yang harus dilakukan untuk mengantisipasi sebaran rabies melalui hewan yang berada di lingkungan masyarakat, terutama di 12 kecamatan yang sudah ada kasus gigitan hewan penular rabies.

Menurutnya, keterlibatan semua pihak mulai tingkat kabupaten hingga ke desa sangat penting terlebih lagi peran serta masyarakat dalam meningkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan.

Ia merincikan, dari 70 kasus gigitan hewan penular rabies per April 2024 ini tersebar di 12 kecamatan, di antaranya Kecamatan Seberuang terdapat 19 kasus gigitan, Putussibau Utara 12 kasus, Semitau 10 kasus, Badau enam kasus, Barang Lupar lima kasus, Silat Hilir empat kasus, Empanang dua kasus, Puring Kencana satu kasus dan Kecamatan Mentebah satu kasus.

Kastono menjelaskan, dalam pencegahan dan penanganan, pihaknya mengacu terhadap Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor: 500.7.2.4/608/DISBUNAK.E TAHUN 2024, tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit Rabies di Provinsi Kalimantan Barat.

"Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko kematian pada manusia akibat penyakit rabies dan memperhatikan kondisi dan situasi penyakit rabies di Provinsi Kalimantan Barat yang saat ini masih berstatus tertular penyakit rabies, perlu upaya pencegahan dan pengendalian," jelas Kastono.

Yang saat ini dilakukan, kata Kastono, yaitu .melakukan advokasi kepada kepala desa untuk penerbitan peraturan desa terkait tata laksana kasus gigitan dan kewaspadaan terhadap penyakit rabies.

Membuat surat imbauan secara tertulis di wilayah masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rabies.

Melakukan penguatan surveilans pada hewan dan manusia dengan protokol tata laksana kasus gigitan terpadu sebagai bentuk kesiapsiagaan dan respons wabah rabies.

"Kamj juga memperketat pengawasan lalu lintas HPR terutama dari wilayah tertular rabies," kata Kastono.

Selain itu, juga dilakukan manajemen populasi HPR dengan sterilisasi anjing,kucing dan hewan lainnya, baik itu adopsi hewan yang tidak berpemilik atau liar dengan mendirikan tempat penampungan sementara untuk anjing,kucing dan hewan lainnya.

Kastono menyampaikan identifikasi penandaan terhadap HPR dan mengendalikan sumber daya pendukung populasi HPR, misalnya tempat sampah dan pasar juga sangat penting dilakukan serta melakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada semua kalang, baik sekolah hingga lapisan masyarakat serta sejumlah pihak terkait.

"Risiko dan bahaya penyakit rabies perlu diketahui oleh masyarakat," katanya.

Kastono juga menginformasikan tindakan pertama ketika digigit oleh hewan penular rabies yaitu cuci luka dengan air mengalir menggunakan sabun antiseptik selama 15 menit dan segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan segera.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk waspada terhadap gigitan hewan penular rabies seperti anjing dan kucing yang merupakan terdekat dengan manusia, serta hewan lainnya, pesan Kastono.
 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024