Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap seorang laki-laki berinisial SA berusia 29 tahun yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu jati yang ada di kawasan hutan produksi Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu mengatakan bahwa pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut kayu jati hutan dengan menggunakan kendaraan roda dua kurang lebih pukul 03.00 WIB pada Jumat (10/5).
"Kami bersama pihak Perhutani berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sateskrim) Polres Malang, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbermanjing Wetan dan Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar.
Menurutnya, aksi pembalakan liar yang terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dinilai meresahkan. Pihak kepolisian menyita dua balok kayu jati yang sudah dipotong dengan ukuran panjang 210 centimeter dan diameter 52 centimeter.
"Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu jati. Kami sita sebagai barang bukti," katanya.
Ia menambahkan, pengungkapan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, petugas Kepolisian bersama pihak Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis pohon jati dengan tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.
"Setelah mendapatkan keterangan dan bukti yang kuat, kami melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan terhadap SA beserta sejumlah barang bukti lain," katanya.
Dalam perkara tersebut, ada dua pelaku lain yang memiliki peran berbeda. Identitas dua pelaku lain sudah dikantongi oleh pihak kepolisian dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang roboh berukuran besar dengan diameter lebih dari 60 centimeter dan tinggi pohon mencapai kurang lebih delapan meter.
Polisi menduga pelaku memotong kayu tersebut secara bertahap kemudian diangkut secara diam-diam pada malam hari untuk menghindari petugas. Para pelaku tersebut, ujarnya, dipastikan tidak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan tersebut.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun," kata Taufik.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024