Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat Muhammad Yusuf memastikan tidak ada calon perseorangan atau jalur independen (non partai) yang mendaftarkan diri pada pemilihan kepala daerah (pilkada) bupati dan wakil bupati Kapuas Hulu Tahun 2024.
"Kami pastikan tidak ada bakal calon perseorangan yang maju pada pilkada di Kapuas Hulu, karena sampai batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan tidak ada yang menyerahkan berkas," kata Muhammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Yusuf menyampaikan pihaknya (KPU) telah membuka penyerangan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024, akan tetapi pihaknya tidak ada menerima berkas syarat dukungan yang dimaksud.
Ia mengatakan syarat dukungan untuk bisa maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dari jalur perseorangan sudah disosialisasikan, namun sepertinya tidak ada yang berminat.
Yusuf menyebutkan berdasarkan ketentuan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 19.399 pendukung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang minimal tersebar di 12 kecamatan.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, tapi sepertinya memang belum ada yang berminat untuk maju dari jalur non partai," katanya.
Dengan demikian, kata Yusuf dipastikan pada Pilkada 2024 di Kapuas Hulu yang akan mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dari jalur partai politik.
"Jika kami pantau saat ini partai politik sedang melakukan penjaringan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024," ucapnya.
Yusuf berharap semua tahapan Pilkada 2024 baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu mampu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan aman dan lancar.
"Yang jelas kami selalu minta dukungan semua pihak, baik dari partai politik, sejumlah instansi terkait hingga lapisan masyarakat agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar serta tercipta Pilkada yang sejuk dan damai," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami pastikan tidak ada bakal calon perseorangan yang maju pada pilkada di Kapuas Hulu, karena sampai batas akhir penyerahan dokumen syarat dukungan tidak ada yang menyerahkan berkas," kata Muhammad Yusuf, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Yusuf menyampaikan pihaknya (KPU) telah membuka penyerangan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024, akan tetapi pihaknya tidak ada menerima berkas syarat dukungan yang dimaksud.
Ia mengatakan syarat dukungan untuk bisa maju menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dari jalur perseorangan sudah disosialisasikan, namun sepertinya tidak ada yang berminat.
Yusuf menyebutkan berdasarkan ketentuan bakal calon perseorangan harus mendapatkan dukungan sebanyak 19.399 pendukung yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang minimal tersebar di 12 kecamatan.
"Sosialisasi sudah kami lakukan, tapi sepertinya memang belum ada yang berminat untuk maju dari jalur non partai," katanya.
Dengan demikian, kata Yusuf dipastikan pada Pilkada 2024 di Kapuas Hulu yang akan mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu dari jalur partai politik.
"Jika kami pantau saat ini partai politik sedang melakukan penjaringan dengan pembukaan pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024," ucapnya.
Yusuf berharap semua tahapan Pilkada 2024 baik pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu mampu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat berjalan aman dan lancar.
"Yang jelas kami selalu minta dukungan semua pihak, baik dari partai politik, sejumlah instansi terkait hingga lapisan masyarakat agar pelaksanaan Pilkada di Kapuas Hulu sukses aman dan lancar serta tercipta Pilkada yang sejuk dan damai," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024