Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Jamali mengatakan jaringan peredaran narkoba sudah masuk merambah ke tingkat desa di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
"Peredaran gelap narkoba di Kapuas Hulu memang sudah merambah ke tingkat desa, terutama di daerah Lintas Selatan dengan peredaran narkoba cukup tinggi dan beberapa diantaranya sudah kami tangkap," kata Iptu Jamali, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Jamali menyebutkan peredaran narkoba di Kapuas Hulu tingkat kecamatan hingga ke desa cukup tinggi mulai dari Kecamatan Mentebah, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Hulu Gurung, Suhaid, Semitau, Selimbau dan Kecamatan Silat Hilir.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Januari sampai dengan Mei 2024 sudah ada 15 kasus yang rata-rata peredaran narkoba tersebut di tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurutnya, untuk memerangi peredaran narkoba maka perlu komitmen semua pihak, termasuk lapisan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
Bahkan, informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan salah satu contoh jaringan narkoba yang tertangkap di Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung baru-baru ini (20/5).
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial DDN warga Desa Nanga Lidi menjadi kaki tangan atau jaringan narkoba antar kabupaten.
Dari hasil penyelidikan, petugas Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap satu tersangka berinisial AS yang berasal dari Kota Pontianak merupakan residivis dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.
"Jadi, tersangka DDN itu kaki tangan jaringan peredaran narkoba yang masuk dari Pontianak," kata Jamali.
Jamali menjelaskan dari tangan para tersangka disita sebagai barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 47,54 gram yang siap diedarkan dan dijual eceran di plastik klip.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Jamali berharap agar masyarakat proaktif baik upaya pencegahan maupun upaya pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan jangan sampai peredaran narkoba masuk di lingkungan keluarga dan orang terdekat, sehingga sekecil apapun informasi narkoba segera sampaikan kepada petugas kepolisian terdekat, sebagai bentuk komitmen kita bersama memberantas peredaran gelap narkoba," kata Jamali.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Peredaran gelap narkoba di Kapuas Hulu memang sudah merambah ke tingkat desa, terutama di daerah Lintas Selatan dengan peredaran narkoba cukup tinggi dan beberapa diantaranya sudah kami tangkap," kata Iptu Jamali, kepada ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu, Sabtu.
Jamali menyebutkan peredaran narkoba di Kapuas Hulu tingkat kecamatan hingga ke desa cukup tinggi mulai dari Kecamatan Mentebah, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Bunut Hulu, Hulu Gurung, Suhaid, Semitau, Selimbau dan Kecamatan Silat Hilir.
Berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Januari sampai dengan Mei 2024 sudah ada 15 kasus yang rata-rata peredaran narkoba tersebut di tingkat kecamatan dan desa di Kabupaten Kapuas Hulu.
Menurutnya, untuk memerangi peredaran narkoba maka perlu komitmen semua pihak, termasuk lapisan masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba.
Bahkan, informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menyebutkan salah satu contoh jaringan narkoba yang tertangkap di Nanga Lidi Kecamatan Hulu Gurung baru-baru ini (20/5).
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial DDN warga Desa Nanga Lidi menjadi kaki tangan atau jaringan narkoba antar kabupaten.
Dari hasil penyelidikan, petugas Satuan Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menangkap satu tersangka berinisial AS yang berasal dari Kota Pontianak merupakan residivis dua kali masuk penjara karena kasus narkoba.
"Jadi, tersangka DDN itu kaki tangan jaringan peredaran narkoba yang masuk dari Pontianak," kata Jamali.
Jamali menjelaskan dari tangan para tersangka disita sebagai barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 47,54 gram yang siap diedarkan dan dijual eceran di plastik klip.
"Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Jamali berharap agar masyarakat proaktif baik upaya pencegahan maupun upaya pemberantasan peredaran narkoba.
"Kami minta masyarakat meningkatkan kewaspadaan jangan sampai peredaran narkoba masuk di lingkungan keluarga dan orang terdekat, sehingga sekecil apapun informasi narkoba segera sampaikan kepada petugas kepolisian terdekat, sebagai bentuk komitmen kita bersama memberantas peredaran gelap narkoba," kata Jamali.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024