Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Kalimantan Barat Romi Wijaya memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kayong Utara tahun 2025-2045, yang berlangsung di rapat paripurna DPRD di Sukadana, Selasa.

Dalam sambutannya, Pj Bupati menyampaikan RPJPD Kabupaten Kayong Utara yang akan berakhir pada tahun 2025 berdasarkan Perda no 5 Tahun 2009 yang disahkan pada tanggal 25 Juli 2009.

Oleh karena itu, untuk memberikan arah dan mewujudkan cita-cita serta tujuan Kabupaten Kayong Utara sesuai dengan visi misi arah kebijakan nasional dan Provinsi Kalimantan Barat maka perlu disusun kembali RPJPD dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi Kabupaten Kayong Utara saat ini, isu dan tantangan 20 tahun kedepan, potensi wilayah serta memperhatikan aspirasi dari stakeholder pembangunan maka visi pembangunan Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025-2045 yakni Kabupaten Kayong Utara Yang Maju, Sejahtera  dan Berkelanjutan," katanya.

Untuk mewujudkan RPJPD tersebut, maka dirumuskan kedalam 5 sasaran visi yakni pertama, Kayong Utara sejahtera dengan indikator Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) perkapita dan PDRB industri meningkat.

Kedua, angka kemiskinan berkurang dan ketimpangan ekonomi dengan indikator tingkat kemiskinan dan gini rasio menurun, ketiga mampu bersaing dengan daerah lain dengan indikator indeks daya saing meningkat, keempat SDM yang berkualitas serta kelima indeks kualitas lingkungan hidup yang meningkat.

Untuk mencapai visi Kabupaten Kayong Utara tahun 2025-2045 kata dia, maka diperlukan misi yang dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun tujuan, sasaran, dan strategi dengan menggunakan sumber daya yang ada.
 
Adapun misi Kayong Utara Tahun 2025-2045 lanjut Romi adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan pemerintahan yang aspiratif, partisipatif, transparan, akuntabel dan kolaboratif serta mendorong kehidupan yang demokratis.

"Sasaran pokok periode 20 tahun dijabarkan dalam arah kebijakan periode jangka menengah setiap 5  tahunan yakni arah kebijakan pembangunan 5 tahun pertama tahun 2025-2029 berupa penguatan modal dasar pembangunan, kemudian tahun 2030-2034 berupa akselerasi pembangunan daerah, di tahun 2035-2039 berupa perluasan aktivitas pembangunan daerah dan arah kebijakan pembangunan tahun 2040-2045 berupa pemantapan capaian pembangunan," kata Romi menerangkan.

Untuk itu lanjutnya, RPJPD ini digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada masing-masing tahapan dan periode RPJMD sesuai visi misi dan program bupati Kayong Utara terpilih nantinya.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan penyampaian rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kayong Utara tahun 2023 oleh DPRD Kabupaten Kayong Utara.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kayong Utara Sarnawi dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kayong Utara yang mewakili, Kepala OPD terkait serta undangan.

Pewarta: Rizal

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024