Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu berhasil mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial UY yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Hendrikus Ujang (HU) yang terjadi di Jalan Lintas Timur Kedamin Hulu Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Pelaku merupakan kawan terdekat korban karena persoalan hutang di tempat hiburan malam dan ajakan korban yang memaksa pelaku mencuri sepeda motor," kata Kapolres Kapuas Hulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, di Putussibau Kapuas Hulu, Kamis.

Hendrawan menjelaskan pelaku sempat berusaha mengelabui perbuatannya dengan modus kematian korban akibat kecelakaan lalu lintas, setelah dilakukan penyelidikan ternyata korban meninggal karena penganiayaan yang dilakukan pelaku dengan cara memukul korban menggunakan kayu dan mencekik korban.

Hendrawan menegaskan pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum dan dijerat pasal 338 atau pasal 351 KUHP. Pelaku dan korban merupakan warga Desa Nanga Awin Kecamatan Putussibau Selatan

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polda Kalimantan Barat untuk pelaksanaan autopsi," ucapnya.

Sebelumnya, kasus tersebut awalnya terungkap ketika ayah korban melaporkan bahwa anaknya (HU) ditemukan meninggal kecelakaan pukul 04.00 WIB di Jalan Lintas Timur Simpang Melapi Kecamatan Putussibau Selatan, Selasa (21/5).

Namun, ketika Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas Hulu melakukan olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda kecelakaan dan diduga kuat korban meninggal karena dibunuh.

Menurut Hendrawan, Satuan Reserse pun menindaklanjuti melakukan penyelidikan, setelah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa kamera yang terpasang (CCTV) di sekitar kejadian ditemukan pelaku merupakan orang yang terakhir bersama korban.

"Ketika dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui bahwa telah membunuh korban dan sengaja merekayasa seolah-olah dirinya dan korban mengalami kecelakaan," kata Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, pelaku membunuh korban karena korban tidak mau membayar hutang di hiburan malam sebesar Rp1 juta terhadap pelaku.

Selain itu, setelah pulang dari tempat hiburan malam, pelaku dan korban berjalan kaki dalam perjalanan korban meminta pelaku membelikan minuman beralkohol dan dibelikan oleh pelaku.

Ketika pelaku menagih hutang tersebut, korban tidak mau membayar dengan alasan tidak ada uang, dan justru korban memaksa pelaku untuk mencuri sepeda motor. Karena pelaku menolak ikut mencuri motor terjadi adu mulut dan perkelahian keduanya, yang menyebabkan korban HU meninggal.

"Jadi malam itu, korban mengajak pelaku untuk karaoke di tempat hiburan malam dan berjanji membayar biaya hiburan malam itu, tetapi yang membayar justru pelaku ketika ditagih korban malah mengajak pelaku mencuri motor, di situlah terjadi pertengkaran hingga menewaskan korban," ujar Hendrawan.
Petugas Kepolisian Resor Kapuas Hulu melakukan penyelidikan kasus pembunuhan di lokasi kejadian di Jalan Lintas Timur Simpang Melapi Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (30/5/2024). ANTARA/HO-Polres Kapuas Hulu.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024