Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat bersiap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (tps) di Kabupaten Sintang, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mereka," kata Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah di Pontianak, Rabu.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Pusat untuk membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU. "Provinsi dan kpu kabupaten yang berperkara akan hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta," tuturnya.
Persiapan KPU Kalimantan Barat juga mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat oleh KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Surat ini akan menjadi panduan resmi bagi KPU Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Sintang dalam menjalankan proses pemungutan suara.
Selain itu, KPU juga harus melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C. Hasil untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini memerlukan verifikasi yang cermat untuk memastikan akurasi data.
"MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, akan bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang," katanya.
Dia berharap, pelaksanaan PSU di Sintang diharapkan dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.
"Hal ini tidak hanya penting untuk memastikan integritas hasil pemilu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," katanya.
Seperti di ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kabupaten Sintang. Dua TPS itu di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau.
Pemilihan suara ulang itu dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. Sebagai informasi dari Situs Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi Pemohon.
Menurut Pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal dunia, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Selain di Sintang, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Putusan itu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) Sekadau 3. Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C. Hasil yang memuat tally dan C. Hasil Salinan.
Heru menambahkan sama halnya dengan putusan MK untuk PHPU Kabupaten Sintang, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK pada PHPU di Sekadau.
"Namun dari putusan itu baik Sekadau dan Sintang wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari. Jadi masih menunggu hasil rakor dengan KPU RI," kata Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU karena ditemukan adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih mereka," kata Komisioner KPU Kalbar Heru Hermansyah di Pontianak, Rabu.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Pusat untuk membahas langkah-langkah teknis pelaksanaan PSU. "Provinsi dan kpu kabupaten yang berperkara akan hadir dalam rapat koordinasi di Jakarta," tuturnya.
Persiapan KPU Kalimantan Barat juga mencakup penyusunan surat tindak lanjut yang akan dibuat oleh KPU RI terkait pelaksanaan PSU. Surat ini akan menjadi panduan resmi bagi KPU Kalimantan Barat dan KPU Kabupaten Sintang dalam menjalankan proses pemungutan suara.
Selain itu, KPU juga harus melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C. Hasil untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Langkah ini memerlukan verifikasi yang cermat untuk memastikan akurasi data.
"MK memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSU, sementara Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resor Sintang, akan bertanggung jawab atas pengamanan proses pemungutan suara ulang," katanya.
Dia berharap, pelaksanaan PSU di Sintang diharapkan dapat berjalan lancar dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik antara lembaga terkait.
"Hal ini tidak hanya penting untuk memastikan integritas hasil pemilu, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," katanya.
Seperti di ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS di Kabupaten Sintang. Dua TPS itu di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau.
Pemilihan suara ulang itu dilakukan karena terdapat pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di kedua TPS tersebut. Sebagai informasi dari Situs Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan selisih perolehan suara sejumlah 13 suara untuk keunggulan Partai Demokrat karena adanya pelanggaran atas kemurnian suara Pemilih serta pelanggaran terhadap prinsip jujur dan adil pada Pemilu tahun 2024, khususnya oleh petugas KPPS TPS 002 Desa Nanga Tekungai yang secara signifikan telah mempengaruhi perolehan jumlah suara dan kursi Pemohon.
Menurut Pemohon, terdapat 15 surat suara yang digunakan oleh pemilih yang tidak berhak memilih meliputi satu orang meninggal dunia, 10 orang tidak hadir memilih, dua pemilih di bawah umur, serta dua pemilih aktif.
Selain di Sintang, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Kabupaten Sekadau. Putusan itu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 151-01-10-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota DPRD Kabupaten Sekadau Daerah Pemilihan (Dapil) Sekadau 3. Mahkamah memerintahkan KPU sebagai Termohon melakukan penyandingan suara Partai Hanura berdasarkan dokumen C. Hasil yang memuat tally dan C. Hasil Salinan.
Heru menambahkan sama halnya dengan putusan MK untuk PHPU Kabupaten Sintang, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan KPU RI untuk menindaklanjuti putusan MK pada PHPU di Sekadau.
"Namun dari putusan itu baik Sekadau dan Sintang wajib menindaklanjuti dalam waktu 30 hari. Jadi masih menunggu hasil rakor dengan KPU RI," kata Heru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024