Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori, Papua menyiapkan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) Pilkada 2024 untuk pulau terluar, terdepan, terpencil (3T) di Kampung Meosbepondi dan Kampung Mapia Distrik Supiori Barat.
"Penempatan petugas pantarlih di wilayah 3T mendapat prioritas KPU Supiori," kata Ketua KPU Supiori Uria Awom di Biak, Jumat.
Untuk jumlah Pantarlih , menurut Uria, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah tempat pemungutan suara pilkada di Kabupaten Supiori. Jadwal resmi pendaftaran Pantarlih 13 Juni hingga 18 Juni 2024.
"Dalam petunjuk teknis keputusan peraturan KPU disebutkan jumlah satu TPS pilkada berkisar sebanyak 400-600 pemilih," kata Uria Awom.
Ia berharap, petugas Pantarlih yang terpilih khusus bertugas di daerah Pulau terluar Meosbepondi dan Mapia untuk dapat melakukan pemuktahiran data pemilih pilkada.
Uria mengatakan, petugas pendaftaran Pantarlih punya tugas melakukan pendataan terhadap masyarakat calon pemilih pilkada 2024 di setiap tempat pemungutan suara.
Ia menyebut sesuai keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 untuk masa kerja Pantarlih dalam pilkada hanya satu bulan setelah dilantik.
Untuk jadwal kerja Pantarlih pilkada, menurut Ketua KPU Uria, akan dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Untuk honor Pantarlih pilkada 2024, lanjut dia, diberikan honor sebesar Rp1 jutaan per bulan.
Tugas Pantarlih, menurut Uria, membantu PPS dalam hal membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemuktahiran data pemilih.
"Dengan adanya Pantarlih maka dapat memperbaharui data pemilih penduduk potensial di lima panitia pemilihan distrik dan 38 kampung," katanya.
Pada pemilihan umum 14 Februari 2024 jumlah pemilih tetap Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 pemilih tetap.
Untuk rincian di antaranya PPD Supiori Timur 6.519 pemilih tetap, PPD Supiori Selatan 2.714, PPD Kepulauan Aruri 4.059 pemilih, PPD Supiori Utara 1.806 pemilih tetap, Supiori Barat sebanyak 2.030.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Penempatan petugas pantarlih di wilayah 3T mendapat prioritas KPU Supiori," kata Ketua KPU Supiori Uria Awom di Biak, Jumat.
Untuk jumlah Pantarlih , menurut Uria, disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah tempat pemungutan suara pilkada di Kabupaten Supiori. Jadwal resmi pendaftaran Pantarlih 13 Juni hingga 18 Juni 2024.
"Dalam petunjuk teknis keputusan peraturan KPU disebutkan jumlah satu TPS pilkada berkisar sebanyak 400-600 pemilih," kata Uria Awom.
Ia berharap, petugas Pantarlih yang terpilih khusus bertugas di daerah Pulau terluar Meosbepondi dan Mapia untuk dapat melakukan pemuktahiran data pemilih pilkada.
Uria mengatakan, petugas pendaftaran Pantarlih punya tugas melakukan pendataan terhadap masyarakat calon pemilih pilkada 2024 di setiap tempat pemungutan suara.
Ia menyebut sesuai keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024 untuk masa kerja Pantarlih dalam pilkada hanya satu bulan setelah dilantik.
Untuk jadwal kerja Pantarlih pilkada, menurut Ketua KPU Uria, akan dimulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Untuk honor Pantarlih pilkada 2024, lanjut dia, diberikan honor sebesar Rp1 jutaan per bulan.
Tugas Pantarlih, menurut Uria, membantu PPS dalam hal membantu KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemuktahiran data pemilih.
"Dengan adanya Pantarlih maka dapat memperbaharui data pemilih penduduk potensial di lima panitia pemilihan distrik dan 38 kampung," katanya.
Pada pemilihan umum 14 Februari 2024 jumlah pemilih tetap Kabupaten Supiori sebanyak 17.128 pemilih tetap.
Untuk rincian di antaranya PPD Supiori Timur 6.519 pemilih tetap, PPD Supiori Selatan 2.714, PPD Kepulauan Aruri 4.059 pemilih, PPD Supiori Utara 1.806 pemilih tetap, Supiori Barat sebanyak 2.030.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024