Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat mulai memberikan bimbingan teknis (bimtek) pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 yang menyasar panitia pemilih kecamatan (PPK) di 19 kecamatan.

"Selain bimtek pemutakhiran data pemilih yang telah sukses digelar, di waktu bersamaan juga diberikan pengetahuan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan e-coklit untuk Pilkada Tahun 2024," ujar Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sambas, Risno saat dihubungi di Sambas, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa bimtek dilaksanakan untuk memberikan pembekalan dan penguatan kapasitas kepada PPK agar tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan pemilihan serentak 2024 berjalan lancar.

"Dalam kesempatan itu seluruh PPK melakukan simulasi untuk persiapan coklit menjelang Pilkada 2024," kata dia.

Ia menyampaikan bahwa KPU sudah merencanakan coklit serentak yang dijadwalkan pada 24 Juni - 24 Juli 2024 mendatang. Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) akan datang ke rumah-rumah warga.

"Petugas Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU kabupaten dalam bentuk Model A daftar pemilih. Coklit dilakukan dalam jangka waktu satu bulan," jelas dia.

Terkait tempat pemungutan suara (TPS) dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang ada perbedaan antara Pemilu dan Pilkada 2024 dalam penyusunan daftar pemilih di TPS.

"Saat Pemilu 2024 kemarin maksimal pemilih dalam satu TPS yaitu berjumlah 300 pemilih. Sedangkan untuk Pilkada 2024 pemilih maksimal dalam dalam satu TPS yaitu 600 pemilih," kata dia.

Menurutnya dalam hal pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, KPU kabupaten Sambas memperhatikan prinsip efektif dan efisien yaitu tidak menggabungkan pemilih berbeda desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK serta memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

"Kami berharap masyarakat Kabupaten Sambas yang terdaftar sebagai pemilih menyambut baik petugas Pantarlih yang datang ke rumah-rumah, cukup dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, biodata penduduk atau IKD," kata dia.

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024