Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat membentuk posko pengaduan guna mengawasi dan mengawal tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Kami membentuk posko di setiap kecamatan serta di pusat ibu kota kabupaten agar masyarakat yang belum terdata oleh petugas Coklit dapat melaporkan diri ke posko tersebut untuk menjamin hak pilihnya pada Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Musta'an menjelaskan pengawasan selama tahapan Coklit oleh petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) dilakukan secara berjenjang mulai kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Petugas pengawasan, turut serta bersama Pantarlih mendatangi rumah warga untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan sesuai aturan berlaku.
"Pengawasan kami lakukan secara serentak untuk memastikan semua prosedur Coklit dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kapuas Hulu beserta jajarannya juga memastikan bahwa petugas yang melakukan Coklit merupakan orang yang diberikan surat tugas oleh pihak KPU Kapuas Hulu yang wajib mendatangi rumah warga.
"Petugas Coklit mesti cermat dan teliti selama proses tersebut ke rumah warga," ucap Musta'an.
Musta'an berpesan kepada masyarakat untuk dapat memberikan data yang benar,akurat dan lengkap sesuai yang dibutuhkan yang tidak boleh diwakilkan.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kapuas Hulu Haidir menambahkan pihaknya melakukan monitoring dan supervisi di setiap kecamatan, melakukan uji petik empat hari sesudah Coklit dan tujuh hari sebelum Coklit berakhir.
"Kami melakukan pengawasan melekat, jangan sampai Coklit hanya dilakukan di atas meja saja, sebab petugas Coklit wajib mendatangi rumah warga," jelas Haidir.
Haidir berharap dengan dilaksanakan Coklit data pemilih untuk Pilkada benar-benar akurat dan berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Kami membentuk posko di setiap kecamatan serta di pusat ibu kota kabupaten agar masyarakat yang belum terdata oleh petugas Coklit dapat melaporkan diri ke posko tersebut untuk menjamin hak pilihnya pada Pilkada," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.
Musta'an menjelaskan pengawasan selama tahapan Coklit oleh petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) dilakukan secara berjenjang mulai kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024.
Petugas pengawasan, turut serta bersama Pantarlih mendatangi rumah warga untuk memastikan proses Coklit dilaksanakan sesuai aturan berlaku.
"Pengawasan kami lakukan secara serentak untuk memastikan semua prosedur Coklit dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Selain itu, Bawaslu Kapuas Hulu beserta jajarannya juga memastikan bahwa petugas yang melakukan Coklit merupakan orang yang diberikan surat tugas oleh pihak KPU Kapuas Hulu yang wajib mendatangi rumah warga.
"Petugas Coklit mesti cermat dan teliti selama proses tersebut ke rumah warga," ucap Musta'an.
Musta'an berpesan kepada masyarakat untuk dapat memberikan data yang benar,akurat dan lengkap sesuai yang dibutuhkan yang tidak boleh diwakilkan.
Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kapuas Hulu Haidir menambahkan pihaknya melakukan monitoring dan supervisi di setiap kecamatan, melakukan uji petik empat hari sesudah Coklit dan tujuh hari sebelum Coklit berakhir.
"Kami melakukan pengawasan melekat, jangan sampai Coklit hanya dilakukan di atas meja saja, sebab petugas Coklit wajib mendatangi rumah warga," jelas Haidir.
Haidir berharap dengan dilaksanakan Coklit data pemilih untuk Pilkada benar-benar akurat dan berkualitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024