Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap enam pemengaruh (influencer) karena diduga mempromosikan situs judi dalam jaringan (online) melalui akun media sosial yang dimiliki.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, mengatakan keenam pemengaruh tersebut diringkus pada Mei-Juni 2024.
"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain judi online," kata Idham.
Menurut Idham, dari enam orang yang ditangkap yakni GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Melalui berbagai akun media sosial yang dimiliki mulai dari instagram, facebook, dan akun X, para pemengaruh tersebut memasarkan situs judi daring dan setiap mendapatkan pemain mereka memperoleh imbalan.
"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kata Idham, mereka telah melaksanakan perannya selama dua bulan dan telah mendapat imbalan sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan dari bandar judi daring.
"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar dia.
Menurut Idham, jajaran Polda DIY masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu bandar judi daring tersebut melalui join investigasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Mengingat jangkauan para bandar judi ini di berbagai tempat, nanti kita akan melakukan join investigasi dengan Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Idham.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebagai upaya pencegahan, Idham menambahkan Polresta Yogyakarta dan Polda DIY telah memblokir sebanyak 251 link situs judi daring.
"Telah diajukan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," ucap Idham Mahdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Selasa, mengatakan keenam pemengaruh tersebut diringkus pada Mei-Juni 2024.
"Yang bersangkutan sebagai influencer dan juga yang membantu dalam mengoperasionalkan, mencari para pemain judi online," kata Idham.
Menurut Idham, dari enam orang yang ditangkap yakni GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49), tiga di antaranya masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
Melalui berbagai akun media sosial yang dimiliki mulai dari instagram, facebook, dan akun X, para pemengaruh tersebut memasarkan situs judi daring dan setiap mendapatkan pemain mereka memperoleh imbalan.
"Mereka memiliki follower, banyak pengikutnya sehingga dalam menjalankan operasionalnya itu dimudahkan," kata dia.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, kata Idham, mereka telah melaksanakan perannya selama dua bulan dan telah mendapat imbalan sebesar Rp3 juta sampai Rp5 juta per bulan dari bandar judi daring.
"Imbalannya langsung dengan melalui transfer dan tidak ketemu muka. Ini yang perlu kita kembangkan, aliran-alirannya perlu kita koordinasikan kepada seluruh stakeholder terkait," ujar dia.
Menurut Idham, jajaran Polda DIY masih akan melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk memburu bandar judi daring tersebut melalui join investigasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Mengingat jangkauan para bandar judi ini di berbagai tempat, nanti kita akan melakukan join investigasi dengan Polda lain dan Direktorat Siber Bareskrim Polri," kata Idham.
Akibat perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebagai upaya pencegahan, Idham menambahkan Polresta Yogyakarta dan Polda DIY telah memblokir sebanyak 251 link situs judi daring.
"Telah diajukan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti Menkominfo untuk dilakukan pemblokiran situs judi ini," ucap Idham Mahdi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024