Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita satu unit mobil milik penunggak pajak di Medan.
"Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penagihan sebelumnya berupa surat teguran dan surat peringatan yang tidak membuahkan hasil," ujar Kepala KPP Pratama Medan Timur Iman Pinem di Medan, Rabu (3/7) malam.
Sebelum menyita mobil sang wajib pajak, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya penagihan kepada penunggak pajak sebesar Rp60 juta tersebut sesuai aturan, namun penunggak itu ternyata tidak memberikan tanggapan yang baik.
Akhirnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Pratama Medan pun bergerak dan melakukan penyitaan aset. "Kami telah menjalankan semua prosedur sesuai dengan regulasi," tutur Iman.
Dia menegaskan kegiatan penyitaan yang dilakukan di lokasi wajib pajak diharapkan dapat memberikan efek jera dan menambah kesadaran wajib pajak lain soal perlunya memenuhi kewajiban perpajakan.
Nantinya, andai dilakukan lelang, hasilnya akan digunakan untuk melunasi tunggakan pajak wajib pajak.
"Langkah penyitaan diambil sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang patuh. Direktorat Jenderal Pajak akan terus menegakkan hukum perpajakan secara profesional," tutur Iman.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Lusi Yuliani memastikan bahwa mobil yang disita itu disimpan oleh JSPN KPP Pratama Medan Timur.
"Lelang akan digelar jika wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya kepada negara. Aset sita tersebut akan diamankan dan wajib pajak diberi kesempatan untuk menyicil utang pajaknya. Jika tidak ada itikad baik untuk melunasi, mobil tersebut akan dilelang," ujar dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024