Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan keluwesan kepada unit pelaksana teknis (UPT) dinas ataupun badan daerahnya dalam mengelola keuangan.
 
"Ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberikan keleluasaan kepada UPT dalam pengelolaan keuangan," ujar Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman di Sungai Raya, Sabtu.
 
Ia menambahkan peraturan tersebut merujuk sebagai bentuk pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, sehingga dapat memungkinkan pihak Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menerapkan praktik bisnis yang sehat demi meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan.
 
"Artinya, dengan fleksibilitas tersebut, Puskesmas dan RSUD diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan," katanya.
 
Meski demikian, ia mengatakan jika BLUD bukanlah sebuah badan yang mengedepankan keuntungan perusahaan semata, mengingat akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD tetap berada dalam entitas pemerintah daerah.
 
Dan kini di Kubu Raya sudah terdapat 21 puskesmas dan satu RSUD yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
 
"Dan pengelolaan keuangan BLUD saat ini masih memerlukan peningkatan," tuturnya.
 
Dikatakannya jika rumah sakit dan puskesmas selaku pengelola BLUD juga merupakan wajib pajak yang potensial dalam menghasilkan pajak bagi negara, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya.
 
"Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam rumah sakit dan Puskesmas membutuhkan penanganan yang baik. Sehingga jika terdapat aspek-aspek perpajakan, maka harus ada keyakinan bahwa implementasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
 

Pewarta: Rizki Fadriani

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024