Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten membongkar bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga pada Kamis.

"Penertiban itu dilakukan karena mereka tidak memiliki izin," ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana di Tangerang, Kamis.

Agus mengatakan, bangunan yang telah dirobohkan itu lantaran melanggar peraturan persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan ketentuan usaha sarang burung walet di daerah Kabupaten Tangerang.

"Ini langkah tegas kami, agar tata kelola lingkungan menjadi baik. Yang mana, hal itu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang nomor 3 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," terangnya.

Ia mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar perda lainnya dan mendorong masyarakat lebih patuh kepada peraturan.

"Penertiban ini akan dilakukan secara berkala untuk mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib," ungkapnya.

Diketahui, kegiatan penertiban itu dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), dan Forkopimcam Teluknaga.

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024