Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (AMAN Kalbar), Tono mengatakan pihaknya berupaya untuk memperkuat status kebijakan daerah yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Kalimantan Barat.
Upaya ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu.
Ketua AMAN Kalbar, Tono, tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyoroti pentingnya memperkuat kebijakan daerah untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.
"Upaya kami saat ini fokus pada memperkuat status kebijakan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, terutama hak atas tanah dan wilayah adat, mendapat pengakuan yang sah dalam kebijakan daerah," tuturnya.
Tono menjelaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Barat sering menghadapi tantangan besar dalam hal pengakuan hak-hak mereka. Masyarakat adat adalah kelompok penduduk yang memiliki asal-usul leluhur dalam suatu wilayah dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang khas.
"Ada dua atau lebih penanda keberadaan masyarakat adat, yaitu sejarah asal-usul, hukum adat termasuk peradilan adat, lembaga adat, wilayah adat, dan struktur lembaga adat," kata Tono.
Dalam konteks ini, menurutnya, lembaga adat adalah struktur masyarakat yang secara sejarah tumbuh dan berkembang di dalam binua, menua, atau kampung mereka. Tono menekankan bahwa hak dasar masyarakat adat meliputi hak atas tanah dan wilayah adat mereka, yang harus diakui dan dilindungi oleh hukum.
"Saat ini, hal yang paling mendesak bagi masyarakat adat adalah pengakuan keberadaan mereka dan hak-hak mereka dalam konstitusi melalui RUU Masyarakat Adat. Namun, sayangnya, RUU ini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang, dan di tingkat provinsi Kalimantan Barat, belum ada Perda yang mengatur hal ini," katanya.
Tono juga membahas beberapa peluang konstitusional dan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat adat. AMAN telah mengajukan Judicial Review untuk menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, yang merupakan langkah penting untuk pengakuan hutan adat secara legal.
"Kami telah mengajukan Judicial Review untuk memastikan bahwa hutan adat tidak dikategorikan sebagai hutan negara. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat," katanya menjelaskan.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ada delapan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Barat yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tentang masyarakat adat diperkuat, sehingga hak-hak masyarakat adat terlindungi secara lebih efektif," kata Tono.
Dalam Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 kabupaten/kota dan 48 desa di Kalimantan Barat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hak-hak adat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, lebih banyak pihak yang memahami pentingnya pengakuan masyarakat adat dalam kebijakan daerah dan mendukung upaya kami untuk melindungi hak-hak mereka," katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi momentum untuk mendorong pengakuan yang lebih kuat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
Upaya ini menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Penataan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu.
Ketua AMAN Kalbar, Tono, tampil sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut menyoroti pentingnya memperkuat kebijakan daerah untuk memastikan bahwa masyarakat hukum adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.
"Upaya kami saat ini fokus pada memperkuat status kebijakan daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Kami ingin memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat, terutama hak atas tanah dan wilayah adat, mendapat pengakuan yang sah dalam kebijakan daerah," tuturnya.
Tono menjelaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Barat sering menghadapi tantangan besar dalam hal pengakuan hak-hak mereka. Masyarakat adat adalah kelompok penduduk yang memiliki asal-usul leluhur dalam suatu wilayah dengan nilai-nilai sosial dan budaya yang khas.
"Ada dua atau lebih penanda keberadaan masyarakat adat, yaitu sejarah asal-usul, hukum adat termasuk peradilan adat, lembaga adat, wilayah adat, dan struktur lembaga adat," kata Tono.
Dalam konteks ini, menurutnya, lembaga adat adalah struktur masyarakat yang secara sejarah tumbuh dan berkembang di dalam binua, menua, atau kampung mereka. Tono menekankan bahwa hak dasar masyarakat adat meliputi hak atas tanah dan wilayah adat mereka, yang harus diakui dan dilindungi oleh hukum.
"Saat ini, hal yang paling mendesak bagi masyarakat adat adalah pengakuan keberadaan mereka dan hak-hak mereka dalam konstitusi melalui RUU Masyarakat Adat. Namun, sayangnya, RUU ini belum juga disahkan menjadi Undang-Undang, dan di tingkat provinsi Kalimantan Barat, belum ada Perda yang mengatur hal ini," katanya.
Tono juga membahas beberapa peluang konstitusional dan hukum yang dapat digunakan untuk melindungi masyarakat adat. AMAN telah mengajukan Judicial Review untuk menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara, yang merupakan langkah penting untuk pengakuan hutan adat secara legal.
"Kami telah mengajukan Judicial Review untuk memastikan bahwa hutan adat tidak dikategorikan sebagai hutan negara. Ini adalah langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat," katanya menjelaskan.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ada delapan Peraturan Daerah (Perda) di Kalimantan Barat yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
"Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kebijakan daerah tentang masyarakat adat diperkuat, sehingga hak-hak masyarakat adat terlindungi secara lebih efektif," kata Tono.
Dalam Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 kabupaten/kota dan 48 desa di Kalimantan Barat yang telah mendapatkan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat. Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi hak-hak adat.
"Kami berharap melalui kegiatan ini, lebih banyak pihak yang memahami pentingnya pengakuan masyarakat adat dalam kebijakan daerah dan mendukung upaya kami untuk melindungi hak-hak mereka," katanya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan bisa menjadi momentum untuk mendorong pengakuan yang lebih kuat dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Kalimantan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024