Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mendeportasi seorang pria berinisial BAT asal Malaysia karena sudah melebihi masa tinggal dari ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan mengantongi bebas visa berkunjung dan sesuai ketentuan hanya berlaku 30 hari, namun masa berlaku sudah lewat 60 hari sehingga kami lakukan pemulangan ke negara asalnya," kata Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Kapuas Hulu Joenari Anthony Marpaung di Putussibau, Kapuas Hulu, Kamis.

Joenari menjelaskan pria asal Malaysia itu diketahui melanggar ketentuan keimigrasian ketika mendampingi istrinya membuat paspor di Kantor Imigrasi Putussibau.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi, pria BAT itu tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nanga Badau dengan menggunakan bebas visa kunjungan pada 2 April 2024.

Berdasarkan aturan yang berlaku, visa tersebut hanya mengizinkan masa tinggal selama 30 hari. Namun, BAT telah melanggar ketentuan tersebut dengan tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku visanya habis.

Jonenari mengatakan sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Tentu itu bentuk ketegasan kita dalam menerapkan aturan bagian WNA yang tinggal secara ilegal di wilayah Indonesia," katanya.

Kepala Imigrasi Putussibau Uray Aliandri menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap WNA yang berada di wilayah hukum Imigrasi Putussibau untuk memastikan WNA mematuhi aturan imigrasi

"Kasus overstay seperti itu harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami akan terus berupaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia dengan menegakkan hukum keimigrasian secara tegas," kata Uray.

Uray berharap penindakan keimigrasian itu dapat memberikan efek jera kepada WNA yang mencoba melanggar aturan keimigrasian di Indonesia dan mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku bagi seluruh pengunjung asing khususnya di Kabupaten Kapuas Hulu.
Petugas Imigrasi Putussibau melakukan tindakan deportasi terhadap seorang pria berinisial BAT (baju kuning) karena melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Putussibau. (Teofilusianto Timotius)

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024