Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat Ridwan mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan rekomendasi perlu perbaikan atas temuan pihaknya terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Sejumlah temuan di lapangan dari hasil pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan coklit daftar pemilih yang dilaksanakan Pantarlih. Rekomendasi secara tertulis disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti agar sesuai prosedural," ujarnya di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selain melakukan pengawasan melekat, juga melakukan uji petik terhadap pemilih Se-Kota Pontianak yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Kegiatan coklit data pemilih oleh Pantarlih sendiri telah berlangsung sejak 24 Juni dan berakhir hingga 24 Juli 2024.
"Dalam pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Kota Pontianak menghasilkan beberapa temuan, di antaranya ada Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit dan ada juga yang stiker dan tanda bukti coklit yang diserahkan ke RT setempat," kata dia.
Ia mencontohkan di Kecamatan Pontianak Utara misalnya, ada pemilih yang terdaftar dalam KK tetapi tidak dicantumkan dalam stiker coklit, ada juga yang masih dalam proses pindah dalam satu KK tetapi sudah tidak dicantumkan dalam stiker coklit. Di Kecamatan Pontianak Timur terdapat stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan pemilih.
"Temuan lain misalnya, di Kecamatan Pontianak Tenggara ada pemilih lintas kelurahan dalam satu TPS, ada juga pemilih yang dalam satu KK namun berbeda TPS seperti di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan. Di Kecamatan Pontianak Barat terdapat beberapa warga yang belum dicoklit," jelas dia.
Lain halnya di Kecamatan Pontianak Kota di Kelurahan Sungai Jawi dan Darat Sekip, Pantarlih menitipkan setiker coklit dan tanda terima coklit pada RT setempat. Ada juga pantarlih yang tidak patuh terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pencoklitan semisal ada pantarlih yang tidak mencocokkan data yang dibawa oleh Pantarlih dengan adminduk pemilih antara lain KTP, KK dan lain lain.
Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh Panwascam, telah dibuat saran perbaikan kepada PPK dan sebagian besar sudah di tindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya.
Panwascam juga terus berkoordinasi langsung dengan PPK agar Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara coklit agar validitas data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul clear and clean, termasuk pemilih yang sudah meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya.
Bawaslu Kota Pontianak berharap semua warga yang mempunyai hak pilih selain menunaikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang, agar turut mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Pontianak Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Kami mengajak semua warga Kota Pontianak yang punya hak pilih untuk aktif dan responsif terhadap proses coklit yang sedang berlangsung, jika ada warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih, dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Kota Pontianak atau ke jajaran adhoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan (PKD)," ajak dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024
"Sejumlah temuan di lapangan dari hasil pengawasan di lapangan terhadap pelaksanaan coklit daftar pemilih yang dilaksanakan Pantarlih. Rekomendasi secara tertulis disampaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti agar sesuai prosedural," ujarnya di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selain melakukan pengawasan melekat, juga melakukan uji petik terhadap pemilih Se-Kota Pontianak yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Kegiatan coklit data pemilih oleh Pantarlih sendiri telah berlangsung sejak 24 Juni dan berakhir hingga 24 Juli 2024.
"Dalam pengawasan melekat dan uji petik, Bawaslu Kota Pontianak menghasilkan beberapa temuan, di antaranya ada Pantarlih yang tidak menempel stiker coklit dan ada juga yang stiker dan tanda bukti coklit yang diserahkan ke RT setempat," kata dia.
Ia mencontohkan di Kecamatan Pontianak Utara misalnya, ada pemilih yang terdaftar dalam KK tetapi tidak dicantumkan dalam stiker coklit, ada juga yang masih dalam proses pindah dalam satu KK tetapi sudah tidak dicantumkan dalam stiker coklit. Di Kecamatan Pontianak Timur terdapat stiker yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih dan pemilih.
"Temuan lain misalnya, di Kecamatan Pontianak Tenggara ada pemilih lintas kelurahan dalam satu TPS, ada juga pemilih yang dalam satu KK namun berbeda TPS seperti di Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan. Di Kecamatan Pontianak Barat terdapat beberapa warga yang belum dicoklit," jelas dia.
Lain halnya di Kecamatan Pontianak Kota di Kelurahan Sungai Jawi dan Darat Sekip, Pantarlih menitipkan setiker coklit dan tanda terima coklit pada RT setempat. Ada juga pantarlih yang tidak patuh terhadap mekanisme, prosedur dan tatacara pencoklitan semisal ada pantarlih yang tidak mencocokkan data yang dibawa oleh Pantarlih dengan adminduk pemilih antara lain KTP, KK dan lain lain.
Berdasarkan temuan yang diperoleh oleh Panwascam, telah dibuat saran perbaikan kepada PPK dan sebagian besar sudah di tindaklanjuti oleh PPK dan jajarannya.
Panwascam juga terus berkoordinasi langsung dengan PPK agar Pantarlih bekerja sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tatacara coklit agar validitas data pemilih sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) betul-betul clear and clean, termasuk pemilih yang sudah meninggal, alih status dari sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya.
Bawaslu Kota Pontianak berharap semua warga yang mempunyai hak pilih selain menunaikan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang, agar turut mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Walikota dan Wakil Walikota Kota Pontianak Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
"Kami mengajak semua warga Kota Pontianak yang punya hak pilih untuk aktif dan responsif terhadap proses coklit yang sedang berlangsung, jika ada warga yang punya hak pilih belum dicoklit atau belum masuk dalam daftar pemilih, dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Kota Pontianak atau ke jajaran adhoc di tingkat Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan (PKD)," ajak dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024