Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu Mohammad Yusuf mengatakan dari 30 orang calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024, baru 19 orang caleg yang sudah menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

"Kami berharap caleg yang belum menyampaikan LHKPN segera menyampaikan pelaporan karena hal tersebut wajib disampaikan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan caleg tersebut," kata Mohammad Yusuf, di Putussibau,, Selasa.

Yusuf menyampaikan proses pelaporan LHKPN untuk yang pertama kali ini atau caleg baru memang agak lama disebabkan baru bisa diproses jika KPK sudah menerima surat kuasa dari pelapor tersebut.

Baca juga: Belum ada Calon Legislatif Kalbar yang serahkan bukti LHKPN

Akan tapi, kata dia, jika sebelumnya sudah pernah melaporkan prosesnya lebih mudah karena bisa diverifikasi melalui sistem dan biasa dalam dua sampai tiga hari tanda terima LHKPN sudah bisa diterima melalui email masing-masing.

"Rata-rata yang belum menyampaikan LHKPN para caleg yang baru," katanya.

Yusuf menjelaskan terkait jadwal pelantikan bukan menjadi kewenangan KPU Kapuas Hulu. Meskipun demikian, Yusuf mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kami juga menunggu informasi dari Sekwan (Sekretaris DPRD)  karena terkait pelantikan bukan kewenangan kami. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Baca juga: KPU Kalbar mengingatkan caleg terpilih segera serahkan LHKPN

 

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024