Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, fokus melakukan pengawasan terhadap 69 temuan dalam proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

"Proses coklit berakhir pada 24 Juli 2024 sejak dimulai pada 24 Juni 2024. Dari pelaksanaan kami menemukan sejumlah temuan di lapangan dan fokus kami saat ini pada 69 temuan, " ujar Komisioner Bawaslu Pontianak, Isfianysah, saat temu media di Pontianak, Rabu.

Ia menambahkan secara umum temuan dari pengawasan 24 Juni sampai dengan 18 Juli 2024 berjumlah 131 namun jumlah temuan yang masuk dalam fokus pengawasan berjumlah 69.

Ia mencontohkan temuan yang ditemukan di lapangan saat pengawasan seperti kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempeli stiker atau sebaliknya.

Selanjutnya, ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang terbukti sebagai Anggota Parpol/ Pengurus Parpol/ Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pemilu/ Pemilihan terakhir.

Bahkan ada Pantarlih yang tidak mempunyai SK: 37-6. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.

"Dengan persoalan yang ada dan terhadap hasil pengawasan yang telah dilakukan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) serta Panwaslu Kecamatan maka menyampaikan imbauan dan saran perbaikan, " jelas dia.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak menindaklanjuti rekomendasi perbaikan atas temuan proses pelaksanaan coklit daftar pemilih.

“Rekomendasi yang disampaikan langsung diperbaiki untuk memastikan proses coklit daftar pemilih sesuai ketentuan yang ada,” ujar Ketua KPU Kota Pontianak David Teguh.
 

Pewarta: Dedi

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2024